Bukti tidak lengkap, sidang PK terpidana mati Martin Belo ditunda
Sidang dijadwalkan pekan depan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati, Martin Anderson alias Belo. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (26/3).
Ketua Majelis Hakim, Suyadi, mengatakan sidang belum dapat diputus dengan alasan pihak pemohon akan melengkapi sejumlah alat bukti.
"Setelah bermusyawarah penundaan dilakukan 1 minggu, karena pemohon akan melengkapi alat bukti," kata Suyadi di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (19/3).
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana menolak dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan waktu penundaan sidang. Bahkan JPU meminta sidang digelar pada hari berikutnya.
"Maaf yang mulia, kami pihak termohon meminta yang mulia untuk mempertimbangkan kembali penundaan sidang karena penundaan sidang terlalu memakan waktu yang lama. Kami pemohon siap sidang kembali digelar besok," ujar Arya.
Selain itu, Arya mempertanyakan dalam sidang berikutnya apa terpidana diwajibkan hadir dalam persidangan apa tidak. Dia meminta terpidana dikembalikan ke Nusakambangan.
"Apa dalam persidangan berikutnya, terpidana diwajibkan hadir dalam persidangan yang mulia? Mengingat penundaan sidang hanya memperlambat pelaksanaan (eksekusi)," tambah dia.
Suyadi kembali mengatakan bahwa terpidana tidak diwajibkan hadir dalam persidangan berikutnya. Dia mempersilakan terpidana untuk dikembalikan ke Nusakambangan.
"Terpidana dikembalikan ke Nusakambangan karena pada sidang berikutnya terpidana tidak diwajibkan hadir dalam persidangan," tutupnya.
Baca juga:
KontraS desak KY bongkar rekayasa vonis mati Yusman dan Rasulah
JPU tolak PK terpidana mati dari Ghana
AS hukum mati terpidana yang idap gangguan jiwa
Jalani sidang PK, terpidana mati asal Ghana dibawa ke Jakarta
Jelang eksekusi, duo Bali Nine kembali dikunjungi keluarga
Amerika minta Indonesia segera putuskan pelaksanaan eksekusi mati
Jaksa Agung sebut eksekusi mati lambat karena terpidana ajukan PK