Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU tolak PK terpidana mati dari Ghana

JPU tolak PK terpidana mati dari Ghana ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang peninjauan kembali untuk terpidana mati, Martin Anderson alias Belo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang dijaga ketat oleh satuan brimob bersenjata lengkap.

Pada sidang itu, kuasa hukum Martin meminta majelis hakim untuk membatalkan hukuman mati terhadap Martin. Kuasa hukum menilai terpidana mati itu tidak terbukti bersalah.

"Kami harap atas nama kemanusiaan serta hak untuk hidup, majelis hakim bisa meninjau kembali. Berdasarkan bukti-bukti terpidana tidak dinyatakan bersalah," kata kuasa hukum Martin dalam sidang peninjauan kembali di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (19/3).

Menanggapi permohonan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak akan mengubah tuntutannya.

"Sebelumnya kami mau menyampaikan kepada pemohon, ini perlu dicatat. Pemohon telah mengajukan grasi ke Presiden, dan Presiden menolak. Yang ingin kami sampaikan di sini, ini hanya menunda eksekusi saja," kata JPU.

JPU menilai apa yang sudah diputus oleh hakim adalah hal yang benar. Maka, lanjut dia, jika pemohon mengatakan putusan hakim keliru merupakan hal yang tidak benar.

"Bahwa berat ringannya hakim menjatuhkan hukuman adalah hak dari seorang hakim. Sehingga apa yang disampaikan oleh pemohon PK yang menyatakan putusan hakim kepada terdakwa keliru adalah tidak benar," tegasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP