KontraS desak KY bongkar rekayasa vonis mati Yusman dan Rasulah
Merdeka.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengadukan rekayasa vonis hukuman mati atas proses hukum yang menimpa anak di bawah umur, Yusman Telaumbanua alias Ucok (16) dan kakak iparnya Rasulah Hia ke Komisi Yudisial.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanisia mengatakan, status salah satu terpidana yaitu Yusman Telaumbanua memang terbukti masih berada di bawah umur saat vonis mati dijatuhkan kepadanya. Putusan itu dinilai melanggar undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak.
"Salah satu terpidana, yaitu Yusman Telaumbanua itu pada saat vonis di tahun 2013, usianya masih di bawah umur. Hal ini memang sudah terbukti dengan adanya surat baptis yang menyatakan bahwa Yusman Telaumbanua itu lahir di Nias pada 30 Desember 1996. Berarti pada saat divonis pada Mei 2013 usianya baru 16 tahun menginjak 17 tahun," kata Putri di Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
"Sebagaimana yang kita ketahui, menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak, menyatakan bahwa anak yang dituntut dengan vonis mati maupun hukuman seumur hidup, tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun, atau setengah dari hukuman orang dewasa," katanya menambahkan.
Dalam persidangan, lanjut Putri, umur Yusman telah dikonfirmasi oleh hakim dan dipastikan bahwa tim penyidik telah melakukan pemalsuan keterangan mengenai umur Yusman sebenarnya.
Namun KontraS menyayangkan, mengapa Majelis Hakim justru malah tidak menanggapi serius mengenai umur terdakwa yang sudah terbukti dipalsukan itu, dan malah melanjutkan sidang serta memberikan vonis mati kepadanya.
"Majelis hakim sudah pernah menanyakan kepada Yusman mengenai usianya. Pada saat di pengadilan Yusman mengatakan saat itu berusia 16 tahun. Lewat pengakuan Yusman itu majelis hakim memanggil penyidik untuk menanyakan kenapa anak di bawah umur ini, ditulis dalam berkas putusannya kelahiran 1993. Yang jelas berbeda 3 tahun," terang dia.
"Namun yang kami sesalkan, mengapa setelah ada pemeriksaan terhadap penyidik, sidang tetap dilakukan dengan metode pemeriksaan yang biasa. Maka kami mendesak Komisi Yudisial untuk segera melakukan penyelidikan, terkait dengan dugaan adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan pada saat vonis terhadap keduanya," pungkasnya.
Diketahui, Yusman Telaumbanua (Ucok) dan kakak iparnya Rasulah Hia, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli, dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana pada Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.
Pembunuhan itu terjadi pada April 2012, saat ketiganya dari Medan datang ke Nias untuk membeli tokek dari Ucok dan Rasulah Hia. Setelah tiba di Nias pada malam hari, Rasulah Hia menyuruh 4 orang tukang ojek untuk menjemput ketiganya.
Tak sampai di tempat tujuan, ketiga orang itu malah dibunuh oleh tukang ojek dengan cara yang sadis, karena mereka menduga para korban membawa uang dalam jumlah besar dan hendak merampasnya. Namun ternyata hanya uang berjumlah Rp 7 juta lah yang dibawa para korban dan dirampas oleh keempat tukang ojek tersebut.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru
Keluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaPenyesalan Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa: Kenapa Saya Masih Hidup
Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan sadisnya membunuh keempat anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaODGJ di Kupang Tebas Leher Ayah hingga Nyaris Putus, Pelaku Kemudian Bunuh Diri
Joktan Bani (67) tewas mengenaskan setelah lehernya ditebas putra kandungnya YB alias Yosit (35). Sang anak juga tewas, diduga bunuh diri.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaPenuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca Selengkapnya