AS hukum mati terpidana yang idap gangguan jiwa
Merdeka.com - Terpidana mati asal Missouri, Cecil Clayton dieksekusi pada Selasa malam. Dia dieksekusi tak lama setelah Gubernur Missouri dan Mahkamah Agung AS menolak permintaan pengacaranya untuk dibebaskan dari hukuman mati.
Menurut pengacaranya, Clayton dinyatakan menderita penyakit kejiwaan sehingga tidak memahami kejahatan yang dia lakukan. Pada 1996, Clayton dinyatakan bersalah atas penembakan wakil kepala kepolisian Christopher Castetter.
Dilansir dari New York Daily News, Rabu (18/3), Clayton menghadapi eksekusi dengan cara disuntik mati pada pukul 21.00 waktu setempat.
"Dia (Clayton) disuntik mati pada pukul 21:21 di Ruangan sebelah timur Pusat Diagnosa dan Pemasyarakatan di Bonne Terre," ujar juru bicara Departemen Pemasyarakatan, Mike O'Connell.
Clayton membunuh Castetter dengan cara masuk ke rumah wakil kepala polisi itu secara diam-diam. Menurut sebuah laporan, ujar kakak Castetter, Clayton meminta seorang temannya mengaku sebagai salah satu komplotan segera sesudah ia sadar telah melakukan kejahatan pembunuhan.
"Kita tahu eksekusi ini tidak akan mengembalikan Chris, tapi kita harus menghentikan kejahatan dengan memusnahkan orang jahat di muka bumi ini," ujar James Castetter.
Walaupun dia menderita gangguan mental, lanjut James, tapi dia dan rekannya harus menanggung kejahatan yang telah mereka lakukan.
Menurut pengacaranya, Clayton kehilangan 20 persen dari kerja otak kanannya dan lebih dari 7 persen dari massa otaknya, setelah sepotong kayu menusuk kepalanya. Pada saat itu, Clayton bekerja di sebuah pabrik gergaji selama 20 tahun.
"Para ahli medis yang memeriksa Clayton sendiri juga tidak bisa merawat dirinya sendiri. Dia bahkan tidak bisa mengikuti instruksi sederhana, dan mengalami cacat intelektual dengan IQ 71," kata pengacaranya, Elizabeth Unger Carlyle.
Sebelum dieksekusi mati, Clayton sempat makan ayam goreng, kentang tumbuk, jagung, kacang hijau, dan minuman soda.
"Mereka membawa saya ke sini untuk mengeksekusi saya," kata Clayton sesaat sebelum dieksekusi.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali
Polisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?
Baca SelengkapnyaDitemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaKasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaCaleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri
Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaPolisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaSadis, YA Tenggelamkan Dante 12 Kali Lalu Meninggal
Polisi telah mengantongi rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca Selengkapnya