Bukan Sekadar Tagihan, Kemenko Kumham Imipas Soroti Perlunya Pembenahan Tata Kelola Royalti Musik yang Lebih Adil
Kemenko Kumham Imipas mendesak pembenahan tata kelola royalti musik di Indonesia. Transparansi dan keadilan jadi kunci, demi hak ekonomi para kreator.
Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola royalti di Indonesia. Hal ini dilakukan agar sistem pengelolaan royalti dapat berjalan lebih adil dan akuntabel bagi para kreator.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menegaskan bahwa royalti bukanlah sekadar tagihan atau beban administrasi. Royalti merupakan imbalan ekonomi yang pantas atas kerja keras dan kreativitas para seniman dan pencipta karya.
Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan dalam Tata Kelola Royalti Nasional di Jakarta. Forum ini diharapkan menjadi awal transformasi signifikan dalam sistem pengelolaan royalti di tanah air.
Mengapa Tata Kelola Royalti Musik Perlu Dibenahi?
Kemenko Kumham Imipas mengidentifikasi beberapa permasalahan krusial terkait tata kelola royalti musik yang memerlukan perhatian serius. Salah satu masalah utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan royalti.
Nofli menjelaskan bahwa masyarakat, pelaku usaha, bahkan aparat penegak hukum masih banyak yang belum sepenuhnya memahami seluk-beluk royalti musik. Selain itu, prosedur pemungutan dan pendistribusian royalti juga dinilai belum terinformasikan dengan baik kepada publik.
Permasalahan lain yang tak kalah penting adalah kurangnya transparansi kinerja dan laporan keuangan. Kondisi ini secara signifikan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan royalti yang ada.
“Royalti bukan lah tagihan atau pun beban administrasi, melainkan sebuah imbalan ekonomi yang adil atas kerja keras para kreator,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli.
Menyatukan Visi untuk Keadilan Hak Cipta
FGD ini merupakan wujud komitmen pemerintah bersama para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah dan membangun kembali kepercayaan publik. Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas, Syarifuddin, menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah strategis.
“FGD ini adalah sebuah ruang diskusi dan momentum bagi kita semua untuk menemukan solusi konkret, menyelaraskan regulasi, serta memperkuat tata kelola royalti yang lebih transparan, adil, dan akuntabel,” ujar Syarifuddin.
Musisi sekaligus pencipta lagu, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya regulasi hak cipta. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Hak Cipta mengatur lisensi, yaitu izin dari pencipta karya sebelum pemanfaatan komersial.
Menurut Piyu, pembicaraan tentang royalti baru dapat terjadi apabila lisensi sudah dilaksanakan dengan baik. Ia berharap para pencipta lagu mendapatkan hak ekonomi yang adil dari pertunjukan musik.
“Usulan utama yang ingin disampaikan oleh para pencipta lagu adalah agar kami mendapatkan hak ekonomi dari pertunjukan musik secara adil dan itu semua bisa terjadi apabila lisensi penggunaannya sudah diselesaikan sebelum pertunjukan musik tersebut dilaksanakan,” ujar Piyu.
Tiga Pilar Utama Transformasi Royalti Nasional
Untuk mencapai tujuan pembenahan tata kelola royalti, FGD ini bertujuan menghasilkan rekomendasi kebijakan dan langkah strategis. Terdapat tiga pilar utama yang dibutuhkan dalam proses transformasi ini.
Pilar pertama adalah harmonisasi regulasi, yang bertujuan menyelaraskan berbagai aturan terkait royalti agar tidak tumpang tindih dan lebih efektif. Pilar kedua adalah penguatan kelembagaan, yakni meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengelolaan royalti.
Terakhir, pilar ketiga adalah penyederhanaan prosedur dan edukasi, untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam memahami serta menjalankan kewajiban dan hak terkait royalti. Kemenko Kumham Imipas berperan sebagai fasilitator dan pengawal seluruh hasil diskusi.
Berdasarkan aspirasi, pandangan, dan masukan dari para pemangku kepentingan, Kemenko Kumham Imipas akan menyusun rekomendasi konkret. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan tata kelola royalti lagu serta musik di Indonesia.
Sumber: AntaraNews