Bukan Hoax! Bupati Parigi Moutong Batalkan 53 Titik Usulan WPR, Respons Cepat Atasi Polemik Masyarakat
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, secara resmi mencabut usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) setelah menimbulkan polemik. Apa alasan di balik Pembatalan WPR Parigi Moutong ini?
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, secara resmi mencabut dan membatalkan usulan Wilayah Pertambangan (WP) serta rekomendasi tata ruang terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayahnya. Keputusan penting ini diambil menyusul polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat setempat.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP yang diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2025, ditujukan langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dinamika sosial yang muncul setelah pengajuan usulan WP sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan respons cepat dari pemerintah daerah terhadap aspirasi warga dan rekomendasi dari legislatif setempat. Hal ini bertujuan untuk meredam potensi konflik sosial serta menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Parigi Moutong.
Polemik dan Aspirasi Masyarakat
Usulan awal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Parigi Moutong ternyata memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Polemik ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan legislatif setempat.
Bupati Erwin Burase mengakui bahwa usulan tersebut menimbulkan gejolak yang tidak bisa diabaikan. "Setelah kami ajukan surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat," ujarnya.
Keputusan pembatalan usulan WPR ini juga merujuk pada Surat DPRD Parigi Moutong Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPRD terkait dampak sosial yang mungkin timbul akibat usulan WPR.
Proses Pembatalan dan Komitmen Pemerintah Daerah
Pencabutan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat ini didasarkan pada pertimbangan dua surat sebelumnya yang telah diajukan. Surat-surat tersebut adalah Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tanggal 17 Juni 2025 mengenai Usulan Perubahan WP dan rekomendasi tata ruang WPR.
Melalui surat pembatalan terbaru, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara tegas menarik kembali seluruh rekomendasi dan usulan WPR. Tercatat ada sekitar 53 titik lokasi yang sebelumnya diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkab Parigi Moutong untuk selalu mendengarkan suara rakyat dan menjaga ketenteraman wilayah. "Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen untuk meredam potensi konflik sosial dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Parigi Moutong," kata Bupati Erwin Burase.
Koordinasi dengan Berbagai Pihak Terkait
Dalam upaya memastikan transparansi dan koordinasi yang baik, surat pembatalan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat ini tidak hanya ditujukan kepada Gubernur Sulteng. Tembusan surat juga disampaikan kepada sejumlah instansi penting di tingkat pusat dan daerah.
Pihak-pihak yang menerima tembusan surat meliputi Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) serta Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menunjukkan cakupan keputusan yang luas.
Selain itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kepala Bidang Minerba ESDM Sulawesi Tengah turut menerima salinan surat tersebut. Koordinasi ini penting untuk memastikan semua pihak memahami keputusan yang diambil terkait Pembatalan WPR Parigi Moutong.
Sumber: AntaraNews