BKPSDM Cirebon Pastikan Sanksi Guru Pelecehan Cirebon: Pemecatan Tidak Hormat Menanti Oknum Guru SD
BKPSDM Kabupaten Cirebon memastikan akan menjatuhkan sanksi guru pelecehan Cirebon berupa pemberhentian tidak hormat kepada oknum guru SD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi. Mengapa pemindahan sekolah bukan solusi?
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memastikan akan menjatuhkan sanksi berat. Sanksi ini ditujukan kepada seorang guru sekolah dasar (SD) yang diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di wilayah tersebut.
Keputusan tegas ini diambil setelah mempertimbangkan seriusnya kasus dan usia korban yang masih di bawah umur. Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Meilan Sarry Rumbino Rumakito, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, menyatakan bahwa sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak hormat. Hal ini disampaikan di Cirebon pada Sabtu, menegaskan tidak ada kompromi untuk kasus semacam ini.
Sanksi Tegas dan Penolakan Solusi Pemindahan
BKPSDM Kabupaten Cirebon telah memastikan bahwa oknum guru pelecehan Cirebon tersebut akan menerima sanksi pemberhentian tidak hormat. Meilan Sarry Rumbino Rumakito menjelaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan memindahkan guru ke sekolah lain.
"Untuk sanksinya sudah kami pastikan pemberhentian tidak hormat, karena korbannya diduga anak-anak di bawah umur," tegas Meilan. Pernyataan ini menunjukkan komitmen BKPSDM dalam melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Pihak BKPSDM juga menolak usulan dari Dinas Pendidikan yang sempat mempertimbangkan pemindahan guru sebagai solusi. Menurut Meilan, keberadaan oknum guru di sekolah justru bisa memperparah trauma korban yang masih sangat muda.
Saat ini, semua administrasi kepegawaian oknum guru tersebut telah ditangguhkan. Ini meliputi kenaikan pangkat, cuti, hingga hak administratif lainnya, sebagai bagian dari proses penanganan kasus pelecehan seksual ini.
Proses Hukum dan Alasan di Balik Keputusan
Langkah hukum dan pemecatan dipandang sebagai pilihan terbaik untuk kasus pelecehan seksual di Cirebon ini. "Jadi, solusinya adalah proses hukum dan pemberhentian tidak hormat," kata Meilan, menggarisbawahi prioritas perlindungan anak.
Proses pemberhentian tidak hormat ini masih menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian. Apabila guru tersebut ditahan, statusnya otomatis akan diberhentikan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku berdalih bahwa tindakannya hanya bentuk kasih sayang seorang kakek kepada cucu. Namun, alasan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh BKPSDM, mengingat korban mengaku dipangku hingga diraba di area sensitif.
Meilan menuturkan bahwa rata-rata korban masih duduk di kelas 5 SD. Meskipun secara fisik mungkin terlihat dewasa, kondisi mental mereka belum siap untuk menghadapi trauma seperti ini. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa guru harus menjadi teladan dan perlindungan anak adalah prioritas utama.
Sumber: AntaraNews