Bima Arya Ungkap 43 Pulau di Indonesia Berstatus Sengketa: Mirip Perkara Aceh dan Sumut
Sengketa ini disebabkan kesalahan penamaan, pencatatan titik koordinat, atau belum lengkapnya administrasi pendaftaran.
Sebanyak 43 pulau di Indonesia berada dalam status sengketa. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya.
Dari catatannya, Bima menyebut ada 21 perkara terjadi dalam lingkup provinsi dan paling banyak terjadi adalah di Jawa Timur. Sementara sisanya pulau-pulau yang terjadi dalam lingkup antar provinsi.
"Ada sekitar 21, paling banyak itu di Jawa Timur dan ada sengketa antar provinsi di Kepulauan Riau ada sekitar 22 gitu," kata Bima di IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6).
Penyebab Sengketa Pulau
Bima mengungkap, sengketa ini disebabkan kesalahan penamaan, pencatatan titik koordinat, atau belum lengkapnya administrasi pendaftaran.
Bima mengatakan, pola tersebut mirip dengan sengketa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) belakangan.
"Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara secara lama satu pihak mendaftarkan titik koordinat yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis," ujar Bima.
Aturan Kepemilikan Pulau
Untuk kasus belum tuntas, Bima menuturkan, kewenangan wilayah pulau akan diserahkan ke cakupan administrasi pemerintah provinsi. Dia juga menegaskan tidak ada pulau di Indonesia sepenuhnya dimiliki individu.
"Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100 persen. Tidak ada. Karena undang-undang mengatur presentasi kepemilikannya seperti apa," kata Bima.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kepemilikan pihak swasta maksimal hanya diperbolehkan hingga 70 persen, sementara sisanya mesti dimiliki negara. Ini tercantum di Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c.
"Kepemilikan pulau itu 70 persen boleh gitu ya. Tapi sisanya itu harus dimiliki oleh negara. Jadi tidak boleh 100 persen itu aturannya," kata Bima.
Selain itu, menurut Bima, pencatatan status kepemilikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan instansi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Jadi Kementerian Negeri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan satu, tidak ada wilayah kita yang lepas tidak sesuai dengan prosedur hukum dan kedua pencatatannya kita pastikan itu rapih dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar dia.