Berkas P21, penahanan Jessica dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Perpindahan akan dilakukan akhir bulan ini setelah masa tahanan di Polda Metro Jaya habis.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso telah rampung (P21). Jessica selanjutnya akan akan dipindahkan ruang tahanan dari Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu.
"Kan dia wanita. Jadinya dipindah ke Rutan sesuai dengan aturan KUHAP," kata Humas Kejati DKI, Waluyo Yahya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).
Perpindahan itu, ungkap Waluyo, kemungkinan akan berlangsung bulan depan (Juni), yakni setelah masa tahanan Jessica berakhir di Polda Metro Jaya.
"Sekarang nunggu masa tahanan di Polda habis, tanggal 28 Mei besok. Setelah itu baru dibawa ke kejaksaan. Nanti saja tunggu dipersidangkan, kalau menurut kajati sudah layak dipersidangkan," ucapnya.
Waluyo menegaskan, penyidik juga sudah melengkapi lima persyaratan yakni tiga alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli. Nantinya, semua berkas itu akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipersiapkan menuju persidangan perdana.
"Keterangan tersangka juga, tapi itu beda loh dengan pengakuan," tutupnya.
Jessica pun diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Baca juga:
Kejati DKI nyatakan berkas Jessica lengkap, segara diadili
2 Hari lagi masa penahanan habis, beredar kabar berkas Jessica P21
Strategi polisi jika Jessica bebas di hari ke 120
Jessica bisa dicekal lagi jika sudah dilepas
Masa tahanan Jessica menipis, polisi didesak buktikan sangkaan
Ditjen Imigrasi sebut masa cekal Jessica hanya 20 hari sejak ditahan