Masa tahanan Jessica menipis, polisi didesak buktikan sangkaan
Merdeka.com - Berkas kasus Jessica Kumolo Wongso hingga kini tak kunjung rampung. Sebab, berkali-kali dokumen perkara Jessica selalu dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik.
Jika hingga 28 Mei nanti berkasnya tak juga dilimpahkan kepada jaksa (P21), maka Jessica bisa bebas demi hukum dari tahanan.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand Andi Lolo mengatakan, walaupun Jessica bebas demi hukum, dia tetap bertanggung jawab secara hukum. Menurut dia, proses pidana menjeratnya tetap berjalan walaupun sudah tidak dipenjara.
"Fisiknya saja yang tidak boleh dipenjara, karena terbentur masa tahanan, tetapi secara pidananya tetap harus dibuktikan," kata Ferdinand, Rabu (25/5).
Kendala kelengkapan berkas Jessica disebabkan kurangnya alat bukti soal racun sianida. Sehingga jaksa terus mengembalikan berkas itu. Menurutnya, supaya segera P21, polisi harus mengikuti petunjuk jaksa.
"Jadi polisi harus menunjukkan alat bukti yang meyakini jaksa. Polisi sudah memulai tuduhan serius, nah itu harus dibuktikan polisi. Kalau alat bukti tidak serius, maka tidak akan diterima jaksa," ucap Ferdinand.
Ferdinand mengatakan, kalau nantinya Jessica dilepaskan, kesan dia sebagai tersangka tak lantas hilang begitu saja. Sebab, publik sudah terlanjur mencapnya sebagai pelaku kejahatan. Upaya pembersihan nama baik yang bisa dilakukan Jessica adalah dengan melakukan praperadilan.
"Dia bisa mengajukan pra peradilan dan menuntut supaya polisi merehabilitasi nama baiknya dengan berbagai cara. Dan itu adalah hak Jessica dan tidak bisa dihalangi," tutup Ferdinand.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya