Ditjen Imigrasi sebut masa cekal Jessica hanya 20 hari sejak ditahan
Merdeka.com - Berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, hingga kini belum rampung. Padahal, tiga hari ke depan tepatnya tanggal 28 Mei, masa penahanan genap 120 hari yang artinya Jessica harus dibebaskan dari tahanan karena bukti belum lengkap.
Andai kata Jessica harus dilepas, apakah wanita berambut panjang itu bebas bepergian mengingat masih dalam status cekal?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengungkapkan, ternyata pencekalan terhadap Jessica hanya 20 hari sejak penahanan dilakukan. Jessica ditahan 29 Januari setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan (Jessica) dikenakan pencekalan selama 20 hari," kata Kepala Sub Bagian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Heru Santoso, saat dikonfirmasi.
Adapun pencekalan Jessica berdasarkan surat yang dilayangkan Polri Nomor : R/541/I/2016/DATRO terhitung mulai tanggal 26 Januari 2016.
"Dan hingga kini belum tahu ada perpanjangan pencekalan atau tidak. Kalau itu tanya pihak kepolisian," tutupnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan Bila masa cekal itu habis, pihaknya akan mempertimbangkan untuk diperpanjang kembali.
"Kalau nanti penyidik mempertimbangkan cekalnya diperpanjang lagi ya nggak masalah. Biasanya sih enam bulan (cekal). Saya belum tahu apakah hanya 20 hari, Nanti saya cek (status cekal)," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan Pemilu 1955 di Indonesia dan Hasilnya, Begini Sejarahnya
Pemilu 1955 ini menjadi yang pertama kali diadakan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaPasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya
Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan
Baca SelengkapnyaJenis-Jenis Migrasi, Penyebab, dan Dampaknya yang Perlu Diketahui
Migrasi biasanya dilakukan dalam rangka penduduk untuk mencapai kemakmuran dan kehidupan yang lebih layak. Jenisnya pun ada yang nasional, atau internasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaTak Perlu Terlalu Lama, Menyusui Bayi Cukup Dilakukan 15-30 Menit Saja
Pemberian ASI merupakan hal penting pada bayi. Dalam pemberiannya, dokter anak menyebut cukup dilakukan selama 15-30 menit.
Baca SelengkapnyaIndonesia Bakal Impor 2.350 Ekor Sapi Asal Australia
Daging sapi di pasaran langka hingga sebabkan kenaikan harga, hal ini jadi biang keladinya.
Baca SelengkapnyaJelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk
Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca SelengkapnyaSemoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'
Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaHanya di Indonesia, Pria Ini Asyik Makan Sambil Lihat Tawuran di Pinggir Jalan, 'Emang Seru Nih di Sini'
Alih-alih duduk di warung makan, pria ini memilih makan sembari melihat tawuran di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya