Strategi polisi jika Jessica bebas di hari ke 120
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya punya waktu dua hari lagi melengkapi berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin. Jika bukti yang diminta jaksa tak juga terpenuhi sampai tanggal 28 Mei mendatang, maka Jessica harus dibebaskan dari tahanan.
Sesuai peraturan, tersangka bisa dibebaskan apabila dalam 120 hari penyidikan, berkas belum juga dinyatakan lengkap oleh jaksa. Jessica ditahan sejak 29 Januari 2016 setelah diamankan dari Hotel Neo di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.
"Ya otomatis (Jessica dikeluarkan), itu sudah otomatis. Kalau sudah demi hukum dia dikeluarkan, ya kita keluarkan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto, beberapa waktu lalu.
Dibayang-bayangi pembebasan Jessica, polisi masih optimis bisa melengkapi berkas kasus kematian karena dugaan racun sianida itu. Namun, andai kata Jessica tetap bebas, polisi sudah melakukan sejumlah strategi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Dalam KUHAP, jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari kejaksaan, maka demi hukum kita akan melepaskan Jessica dari tahanan. Namun kasusnya masih berproseskan, kita akan tetap melakukan evaluasi sudah 120 hari itu, apa kekurangannya. Kita akan koordinasi dengan JPU. Namun tidak menutup kemungkinan jaksa juga masih menimbangkan dan menilai kelengkapan berkas ini. Ya kita membantu melengkapi berkas itu. Bukan serta merta kita bebaskan Jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai, tidak," kata dia.
Dia menegaskan, sebenarnya penyidik telah mengumpulkan hampir semua bukti terkait kasus tersebut. Hanya saja, memang satu bukti belum ada yakni pengakuan Jessica.
"Sebenarnya kalau dari lima alat bukti yang diatur dengan pasal 184 KUHAP, bahwasannya yang tidak terpenuhi satu saja, hanya keterangan terdakwa tidak mengakui," kata Awi ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/5),
Awi mengungkapkan empat alat bukti yang ada sudah memenuhi syarat. Namun, JPU ingin alat bukti berupa petunjuk kuat Jessica sebagai pelaku.
Ditambahkannya pula, proses penyidikan Jessica punya rentang waktu yang panjang. Penyidik masih menyelidiki kasus ini hingga 18 tahun lamanya.
"Sampai 18 tahun itu masih berhak memproses. Sampai penyidikan dia kedaluwarsa masanya," jelasnya.
Lama masa penyidikan Jessica hingga 18 tahun tersebut, ungkap Awi, karena yang bersangkutan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang ancaman pidananya hukuman seumur hidup atau mati. Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 78 KUHP.
"Sehingga kalau sampai tanggal 28 Mei berkasnya memang belum P21 atau belum lengkap ya tentu proses demi hukum ya Jessica kita keluarkan dari tahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan," tegasnya.
Tak cuma proses penyidikan yang terus berjalan, polisi memastikan Jessica tak serta merta bebas bepergian setelah menghirup udara bebas. Sebab polisi tengah mempertimbangkan kembali mencegah Jessica bepergian ke luar negeri.
"Terkait dengan teknis dia sebagai tersangka nanti boleh pergi atau tidak itu teknis penyidik. Kalau nanti penyidik mempertimbangkan cekalnya diperpanjang lagi ya nggak masalah. Biasanya sih enam bulan (cekal). Saya belum tahu apakah hanya 20 hari, Nanti saya cek (status cekal)," ucapnya.
Awi juga belum bisa menjelaskan apakah nantinya Jessica dikenakan wajib lapor atau tidak.
"Kalau wajib lapor itu kan kewenangan penyidik, Makanya kita menunggu, kalau tahu-tahu besok atau Jumat P21 ya kita serahkan. Nanti selanjutnya terserah jaksa, mau ditahan atau dilepas. Yang jelas kita sudah tidak bisa menahan lagi kalau sudah lebih dari 120 hari," tutupnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya