Jessica bisa dicekal lagi jika sudah dilepas
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyatakan pencekalan Jessica Kumala Wongso ke luar negeri hanya berlaku selama 20 hari sejak penahanan dilakukan.
Jika nantinya penyidik tak mampu melengkapi bukti dan Jessica dinyatakan lepas, maka ia berhak kembali ke Australia atau ke negara lainnya.
"Iya memang benar, pencekalan itu hanya 20 hari saja. Jadi saat ini yang bersangkutan memang tak dicekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).
Awi mengungkapkan, selama di dalam tahanan memang penyidik tak memperpanjang masa pencekalan. Sebab, Jessica sudah berada di ruang tahanan dan tak mungkin melarikan diri.
"Itu kan pencekalan waktu itu biar dia nggak ke mana-mana. Jadi selama di ruang tahanan, kami tidak perpanjang. Buat apa diperpanjang? Kan dia di ruang tahanan, jadi engga bakal ke mana-mana dong," jelasnya.
Masa pencekalan itu, papar Awi, bisa saja diperpanjang kembali jika P21 tak kunjung ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Jessica dinyatakan bebas. Namun yang berhak memperpanjang hanyalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti atau Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Jadi yang bisa tanda tangan itu keduanya. Kalau Pak Krishna tanda tangan bisa untuk perpanjang masa pencekalan selama 20 hari, kalau Pak Kapolri bisa sampai 6 bulan," ucapnya.
Meski begitu, lanjut Awi, pihaknya tak mau mengira-ngira mengenai perpanjangan pencekalan. Penyidik masih optimis mampu melengkapi berkas (P21) dalam waktu dekat ini.
"Jadi ya sabar. Kan JPU belum menentukan, semoga cepat P21. Tapi kalau tidak P21, bisa diperpanjang Pak Krishna atau Kapolri," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Sub Bagian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso mengungkapkan, berdasarkan surat yang dilayangkan Polri Nomor : R/541/I/2016/DATRO terhitung mulai tanggal 26 Januari 2016, Jessica dilakukan pencekalan selama 20 hari ke depan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya