Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Masih Wajib Lapor hingga 2027
Yana Mulyana sebelumnya divonis 4 tahun penjara, lantaran menerima suap gratifikasi pada proyek pengadaan CCTV.
Terpidana kasus korupsi Bandung Smart City Yana Mulyana menerima bebas bersyarat pada 13 Juni 2025. Eks Wali Kota Bandung itu sebelumnya divonis 4 tahun penjara, lantaran menerima suap gratifikasi pada proyek pengadaan CCTV. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada 14 April 2023.
Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengatakan, menyampaikan bahwa Yana telah memenuhi 2 syarat untuk menerima bebas bersyarat. Dua hal tersebut adalah telah menjalani 2/3 dari total hukuman yang sifatnya administratif, serta harus berkelakuan baik, salah satunya dengan mengikuti beberapa program pembinaan yang sifatnya substantif.
Ia juga menjelaskan bahwa Yana, mendapatkan remisi umum seperti saat hari kemerdekaan maupun khusus saat hari raya keagamaan. Dengan begitu, Yana juga telah menerima pengurangan masa penahanan.
"Nah, dua persyaratan tertentu sudah terpenuhi. Sehingga Pak Yana berhak untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan SK-nya oleh Menteri Imigrasi Pemasyarakatan," kata Kusnali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/9).
Alasan Pembebasan Bersyarat
Dia mengatakan pembebasan bersyarat Yana Mulyana, didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 Tahun 2025, per tanggal 27 Mei 2025. Kendati telah menghirup udara bebas, ia bilang Yana masih dikenakan Wajib Lapor hingga tahun 2027.
"Dan masa percobaan atau wajib lapor sampai dengan Oktober tahun 2027. Jadi sekarang statusnya Pak yana sebagai klien balai pemasyarakatan," katanya.