Better experience in portrait mode.
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan<br>

Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara berlanjut.

Tiga orang terdakwa penyuap Wali Kota Bandung non aktif, Yana Mulyana divonis penjara. Vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, divonis pidana kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sebelumnya, JPU menuntut dia divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna divonis pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman yang diberikan kepada mereka lebih rendah dari tuntutan JPU berupa penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Hera Kartiningsih yang menjadi ketua Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara berlanjut.

Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sonny) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Senin (11/9).

Sonny dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. <br>

Sonny dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin, menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Namun, dia belum dapat memutuskan bakal mengajukan banding ataukah tidak atas putusan itu.

Kemudian, Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

This is copyright

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu (Andreas) dan terdakwa dua (Benny) masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan."

Kata Ketua Majelis Hakim.

Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Artikel ini ditulis oleh
LIa Harahap

Editor LIa Harahap

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara berlanjut.

Topik Terkait

Reporter
  • Aksara Bebey

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
ASDP Gaet Darwinbox Implementasikan Teknologi HR, Ini Keunggulannya

ASDP Gaet Darwinbox Implementasikan Teknologi HR, Ini Keunggulannya

Berikut adalah keunggulan implementasi teknologi HR.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo

Pengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Momen Persiapan Pengajian Maulid Nabi Ini jadi Sorotan, 'Berkatnya Bikin Tetangga Senyum Bahagia'

Momen Persiapan Pengajian Maulid Nabi Ini jadi Sorotan, 'Berkatnya Bikin Tetangga Senyum Bahagia'

Semarak peringatan Maulid Nabi yang digelar oleh pria berikut ini disebut membuat tetangga bahagia.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Potret Bintang Tiga TNI di Antara Dua Jenderal Polisi, Sama-Sama Jebolan 1988

Potret Bintang Tiga TNI di Antara Dua Jenderal Polisi, Sama-Sama Jebolan 1988

Potret kebersamaan jenderal TNI-POLRI, rekan satu angkatan di Akmil dan Akpol.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
50 Kata Ucapan Peringatan G30S PKI, Kobarkan Semangat Juang Kenang Jasa Pahlawan dalam Peristiwa Kelam

50 Kata Ucapan Peringatan G30S PKI, Kobarkan Semangat Juang Kenang Jasa Pahlawan dalam Peristiwa Kelam

Berikut kata ucapan peringatan G30S PKI yang kobarkan semangat juang dan mengenang jasa pahlawan dalam peristiwa kelam.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sosok Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi

Sosok Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan jadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: Fakta Terbaru KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Keras Reaksi Nasdem

VIDEO: Fakta Terbaru KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Keras Reaksi Nasdem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya icon-hand
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon-hand
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya icon-hand