Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara berlanjut.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara berlanjut.
Tiga orang terdakwa penyuap Wali Kota Bandung non aktif, Yana Mulyana divonis penjara. Vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, divonis pidana kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sebelumnya, JPU menuntut dia divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Kemudian, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna divonis pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman yang diberikan kepada mereka lebih rendah dari tuntutan JPU berupa penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hera Kartiningsih yang menjadi ketua Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sonny) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Senin (11/9).
Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin, menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Namun, dia belum dapat memutuskan bakal mengajukan banding ataukah tidak atas putusan itu.
Kemudian, Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Kata Ketua Majelis Hakim.
Saat berlari Ganjar yang mengenakan pakaian berwarna hitam menjadi pusat perhatian masyarakat Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.
Baca SelengkapnyaRumah mewah yang diduga milik pelawak Tukul Arwana tersebut beberapa bagiannya tampak mengalami kerusakan.
Baca SelengkapnyaRelawan Ganjar Pranowo, KawanJuangGP menggelar acara ‘Ganjar-Mahfud Peduli Kesehatan’ bagi warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/12).
Baca SelengkapnyaAdapun rutenya melalui Ciranjang Kabupaten Cianjur dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca SelengkapnyaMeninggalnya enam orang di Distrik Agandugume dan Lambewi, Kabupaten Puncak, Papua Tengah dipastikan karena terjangkit diar
Baca SelengkapnyaGunungan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terbakar sejak Sabtu (19/8) malam.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca Selengkapnya