Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba MDMA Hampir 2 Kg, Jaringan Internasional Terbongkar
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis MDMA seberat hampir 2 kg, membongkar jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing dan lokal.
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika Golongan I jenis MDMA ke Indonesia. Petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial CJ (39) yang kedapatan membawa narkoba tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari analisis risiko berkelanjutan dan kolaborasi lintas instansi selama periode libur Idulfitri 2026.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penemuan ini terjadi setelah pemeriksaan barang oleh petugas di bandara. Narkotika jenis MDMA bubuk yang dicampur kokain, serta etomidate dalam bentuk vape pods, menjadi barang bukti yang disita. Kasus ini menyoroti modus operandi penyelundupan yang semakin canggih.
CJ, yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, ditangkap pada Jumat malam (20 Maret) setelah tiba di Indonesia dengan penerbangan dari Techo International Airport, Kamboja, menuju Jakarta. Narkotika seberat 1.915 gram MDMA disembunyikan dalam koper dengan metode false concealment untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
Penangkapan Kurir Narkoba Internasional
Penangkapan kurir berinisial CJ menjadi titik awal terungkapnya jaringan penyelundupan narkoba internasional ini. Warga negara Tiongkok berusia 39 tahun tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa MDMA yang disamarkan dalam koper pribadinya. Modus false concealment ini dirancang untuk menghindari deteksi petugas Bea Cukai yang berjaga ketat di pintu masuk negara.
Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari analisis risiko yang terus-menerus dilakukan serta kerja sama antarlembaga yang erat. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mengidentifikasi dan menggagalkan upaya penyelundupan, terutama di tengah peningkatan lalu lintas penumpang dan barang menjelang hari raya. Upaya penyelundupan narkoba Soekarno-Hatta ini menunjukkan ancaman yang terus berkembang.
Setelah penemuan awal, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah cepat ini bertujuan untuk membongkar seluruh jaringan dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan transnasional ini.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Penerima Paket
Penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan kurir. Pada Selasa (24 Maret), petugas melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sebuah paket yang awalnya dideklarasikan sebagai mainan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisi delapan item vape pods yang di dalamnya terdapat cairan narkotika Golongan II jenis etomidate.
Paket etomidate ini diketahui ditujukan ke Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan deklarasi palsu untuk mengelabui pihak berwenang. Penemuan ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan yang terorganisir dengan baik, memanfaatkan berbagai metode untuk memasukkan barang terlarang ke wilayah Indonesia.
Berkat kerja sama yang solid antara Bea Cukai dan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, seorang individu berinisial JS (33), seorang pria warga negara Indonesia, berhasil ditangkap. JS diidentifikasi sebagai penerima paket berisi etomidate tersebut, menambah daftar pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba ini.
Pengejaran Dalang dan Ancaman Hukuman Berat
Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Whisnu Wardana, menyatakan bahwa kedua pelaku, CJ dan JS, telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Timnya saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap MDMA yang disita, termasuk untuk menentukan apakah barang bukti tersebut akan digunakan sebagai bahan baku atau tujuan lainnya.
Pihak berwenang juga tengah memburu seorang warga negara Tiongkok lainnya berinisial HS, yang diduga menjadi dalang di balik operasi penyelundupan ini. HS saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menunjukkan komitmen aparat untuk menindak tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan narkotika.
Semua tersangka akan dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur sanksi yang sangat berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba.
Sumber: AntaraNews