Daftar Pilkada 2024 yang Diperintahkan MK untuk Coblos Ulang Karena Marak Kecurangan

MK mewajibkan KPU menggelar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Pemungutan Suara Ulang
MK Diskualifikasi Cawabub Pasaman, Ini Kata KPU Sumbar

Anggit pernah dijatuhi hukuman selama 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2022.

Sengketa Pilkada
PSU DPD RI Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Irman Gusman Wajib Buka Jati Diri Sebagai Mantan Napi

Pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Irman Gusman
PSU DPD RI Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Irman Gusman Wajib Buka Jati Diri Sebagai Mantan Napi

Pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Irman Gusman
Cawabup Pasaman Ini Didiskualifikasi Gara-Gara Sembunyikan Status Mantan Narapidana

MK mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabub) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 01.

Pilkada Pasaman 2024
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari

KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari

Pencoblosan Ulang
PAN Minta Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS Dapil Minahasa 5

PAN menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

PAN
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Pemilu2024
10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung

Penyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.

Pemungutan Suara Ulang
49 TPS di NTT Gelar Pemilihan Suara Ulang

PSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.

Pemilu 2024
KPU RI Pastikan PSU Gelombang Pertama Siap Digelar 22 Maret 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan PSU di 24 daerah di Indonesia sebagai tindak lanjut atas sengketa hasil Pilkada 2024.

PSU
Ditemukan Pelanggaran, Dua TPS Bakal Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sumbar

Pada Pilkada serentak 2024, terdapat 10.846 TPS di Provinsi Sumatera Barat dari 19 kabupaten dan kota.

pilkada sumbar
Kotak Kosong Menang di Pangkalpinang dan Bangka, Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025

37 Daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal, terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Kotak Kosong Menang