Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Dramatis Penangkapan Koko Erwin, Bandar Narkoba Buron
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kronologi penangkapan Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang sempat berupaya melarikan diri ke luar negeri. Penangkapan Koko Erwin ini melibatkan pengejaran intensif h
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap detail kronologi penangkapan Erwin alias Koko Erwin. Koko Erwin merupakan terduga bandar narkoba yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Keterlibatannya terungkap dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Erwin diduga memiliki peran sentral dalam sindikat perdagangan narkotika. Ia dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar. Dana ini diduga diberikan kepada oknum personel kepolisian.
Tujuan dari aliran dana tersebut adalah untuk memberikan perlindungan. Dengan demikian, peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.
Keterlibatan Koko Erwin dalam Jaringan Narkoba
Nama Erwin alias Koko Erwin mencuat dalam pengembangan penyidikan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB. Pengembangan kasus ini bermula dari penangkapan mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Koko Erwin diduga kuat menjadi bagian dari sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkotika yang terorganisir. Perannya tidak hanya sebatas pengedar, melainkan juga diduga terlibat dalam upaya suap.
Dugaan aliran dana dalam jumlah besar berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan agar peredaran narkotika di Bima Kota dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Upaya Pelarian dan Jaringan Bantuan Koko Erwin
Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama Erwin dalam pengembangan penyidikan, tim memperoleh informasi krusial. Koko Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri segera melaksanakan penyelidikan intensif. Mereka memantau pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Erwin, termasuk mendalami peran istrinya.
Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh petunjuk penting. Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebagai titik keberangkatan.
Hasil interogasi terhadap Genda mengungkapkan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ilegal ke Malaysia melalui jalur laut. Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.
Pengejaran Dramatis Koko Erwin di Perairan Internasional
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian tersebut. Hasilnya mengarah kepada Rusdianto alias Kumis, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Rusdianto dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia. Rusdianto mengetahui bahwa Erwin tengah dicari polisi.
Meskipun demikian, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat, yang diduga sebagai penyedia kapal, untuk mempercepat keberangkatan. Pada Rabu (24/2) pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Ia juga melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada Rahmat. Tim pun segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dan Erwin sudah berada dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia.
Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia. Ia hampir keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut. Koko Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia.
Proses Hukum Lanjutan untuk Koko Erwin
Saat ini, Koko Erwin telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini penting untuk mendalami lebih lanjut keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
Untuk selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna penetapan konstruksi hukum secara komprehensif. Ini akan memastikan semua aspek hukum terpenuhi.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Pihak-pihak yang membantu proses pelarian Koko Erwin juga akan didalami.
Sumber: AntaraNews