Barantin Lampung Gagalkan Pengiriman 172 Burung Ilegal di Bakauheni, Modus Kurir Terungkap
Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 172 burung ilegal dari Palembang menuju Tangerang melalui Pelabuhan Bakauheni, mengungkap modus operandi baru para pelaku.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 172 ekor burung tanpa dokumen resmi. Satwa-satwa ini hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu dini hari. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin terhadap lalu lintas hewan di wilayah tersebut. Burung-burung tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim menuju Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Barantin Lampung terhadap sebuah truk sekitar pukul 04.16 WIB. Setelah diperiksa, ditemukan enam keranjang plastik dan lima kardus berisi satwa liar. Modus operandi ini memanfaatkan pihak ketiga sebagai kurir untuk menghindari deteksi petugas.
Kepala Barantin Lampung, Donni Muksydayan, menyebutkan total 172 ekor satwa diamankan. Jenisnya bervariasi, termasuk kepodang, poksay mandarin, dan jalak kebo. Seluruh burung tidak dilengkapi dokumen karantina yang disyaratkan. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Modus Operandi Pengiriman Burung Ilegal Terbongkar
Modus yang kerap digunakan oleh para pelaku dalam distribusi satwa tanpa dokumen ini adalah dengan memanfaatkan pihak ketiga sebagai kurir. Pelaku utama cenderung tidak terlibat langsung dalam proses pengiriman, melainkan merekrut pengemudi atau individu yang mencari penghasilan tambahan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Barantin Lampung, Donni Muksydayan, sebagai pola yang sering ditemukan di lapangan.
Pengemudi truk yang diamankan mengaku baru pertama kali mengangkut satwa tersebut setelah menerima tawaran membawa muatan tambahan di luar barang resmi. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp400 ribu yang akan dibayarkan setelah barang tiba di tujuan. Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Barantin Lampung, Ahmad Setianegara, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dengan manifes.
Dari keterangan pengemudi, burung-burung itu diangkut dari Palembang dan direncanakan diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pihak penerima yang tidak dikenal langsung oleh pengemudi akan mengambil satwa tersebut. Saat ini, petugas masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi satwa ilegal ini.
Penegakan Aturan dan Keamanan Hayati Nasional
Donni Muksydayan menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas hewan merupakan bagian krusial dalam menjaga keamanan hayati Indonesia. Pencegahan penyebaran hama dan penyakit hewan antardaerah menjadi fokus utama dari kegiatan pengawasan ini. Barantin berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di titik-titik strategis seperti Pelabuhan Bakauheni.
Kewajiban melengkapi dokumen karantina telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi ini menyatakan bahwa setiap media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina dan dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum dilalulintaskan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, seluruh satwa ilegal, pengemudi, dan kendaraan pengangkut telah diamankan di Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik praktik pengiriman satwa tanpa dokumen. Barantin terus berupaya melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah ancaman biosekuriti.
Sumber: AntaraNews