Bapemperda DPRD DKI Sebut RPIP Acuan Industri Jakarta Jangka Panjang
Raperda RPIP Industri Jakarta dinilai strategis sebagai acuan jangka panjang pembangunan industri di Ibu Kota. Dokumen ini krusial agar pengembangan industri Jakarta tidak berjalan tanpa arah dan tetap menjadi pusat ekonomi nasional.
DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026–2046 (RPIP) sebagai sebuah dokumen strategis. RPIP Industri Jakarta ini diharapkan menjadi acuan jangka panjang yang krusial bagi pengembangan sektor industri di Ibu Kota.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan bahwa Raperda RPIP akan memuat arah pembangunan industri Jakarta untuk dua dekade mendatang. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.
RDPU tersebut bertujuan menghimpun masukan berharga dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, perwakilan kementerian terkait, hingga pelaku dunia usaha. Semua dilibatkan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki pembahasan pasal per pasal.
Pentingnya RPIP untuk Masa Depan Industri Jakarta
Penyusunan Raperda RPIP Industri Jakarta dianggap sangat mendesak karena Jakarta termasuk salah satu dari 11 provinsi yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri. Dari total 38 provinsi di Indonesia, sebagian besar telah memiliki payung hukum serupa untuk mengatur sektor industrinya.
Abdul Aziz menegaskan bahwa RPIP sangat dibutuhkan sebagai "blueprint" atau cetak biru pengembangan industri Jakarta. Tanpa adanya perencanaan jangka panjang yang jelas, pengembangan industri berpotensi berjalan tanpa arah yang pasti.
Kondisi tanpa arah ini dikhawatirkan dapat melemahkan posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional. Oleh karena itu, RPIP menjadi fondasi penting untuk menjaga dan memperkuat daya saing ekonomi Ibu Kota di masa depan.
Arah Baru Industri Jakarta: Inovatif dan Berkelanjutan
Pembangunan industri di Jakarta memerlukan penyesuaian signifikan dengan karakter kota metropolitan yang padat penduduk. Selain itu, industri juga harus mampu menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Aziz menjelaskan bahwa industri yang menimbulkan polusi seharusnya tidak lagi beroperasi di Jakarta. Ke depan, fokus pengembangan industri akan beralih ke sektor yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Jakarta perlu mengembangkan industri inovatif, berbasis teknologi tinggi, serta industri hijau dan kreatif. Pergeseran ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri yang modern dan sesuai dengan visi kota global.
Proses Partisipatif dalam Penyusunan RPIP
Proses penyusunan Raperda RPIP dilakukan secara transparan dan partisipatif. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menjadi wadah penting untuk mengumpulkan berbagai perspektif dan masukan dari masyarakat.
Masukan yang berhasil dihimpun dari akademisi, kementerian terkait, dan perwakilan dunia usaha sangat bermanfaat. Seluruh saran dan kritik tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda.
Sebelum memasuki tahapan pembahasan pasal demi pasal, substansi Raperda akan dimatangkan berdasarkan masukan publik. Pendekatan ini memastikan bahwa RPIP yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Sebagai informasi tambahan, dari 38 provinsi di Indonesia, Jakarta termasuk salah satu dari 11 provinsi yang hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah mengenai Rencana Pembangunan Industri. Kondisi ini semakin menggarisbawahi urgensi Raperda RPIP untuk segera disahkan.
Sumber: AntaraNews