LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bambang Widjojanto gugat UU KPK di MK

"Bambang Widjojanto selaku pemohon merasa ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK telah merugikan dirinya."

2015-04-07 23:49:50
Bambang Widjojanto Tersangka
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto telah diberhentikan sementara karena kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sidang sengketa pemilu kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Namun Bambang Widjojanto menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK.

"Pemohon mengajukan pengujian terhadap norma yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan," ujar kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (7/4).

Bambang Widjojanto selaku pemohon merasa ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK telah merugikan dirinya. Dia menyakini bahwa penetapannya sebagai tersangka terjadi akibat rekayasa kasus itu ketika pemohon menangani sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam.

Advertisement

Pemohon juga menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.

"Pemohon menilai bahwa asas praduga tak bersalah merupakan asas hukum yang fundamental," kata Abdul.

Baca juga:
Pengacara soal kasus BW: Kalau bukti cukup kenapa ditunda?
Kabareskrim sebut penundaan kasus BW dan Samad tunggu berkas rampung
Kabareskrim: Kasus Abraham Samad, BW, Denny & Tempo jalan terus
Bambang Widjojanto dinonaktifkan, pencegahan korupsi sawit tertunda
Ruki minta maaf bersikap tertutup dan ketus pada wartawan
Forum Putra Putri Polri sesalkan penghentian kasus BW dan Samad

Advertisement
(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.