Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara soal kasus BW: Kalau bukti cukup kenapa ditunda?

Pengacara soal kasus BW: Kalau bukti cukup kenapa ditunda? Bambang Widjojanto dibebaskan Bareskrim. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko mengungkapkan sejak awal kliennya siap menjalani proses hukum kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditangani Bareskrim Polri. Bahkan bila terbukti, Bambang pun siap ditahan.

"Gini, posisi Pak BW dan AS kalau menurut saya sedari awal sudah siap," kata Dadang usai diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Hal tersebut dikatakan Dadang saat disinggung kesiapan kliennya ditahan terkait kasus yang menjeratnya. Seperti diketahui, kasus Bambang maupun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lain yang tengah ditangani Bareskrim Polri sementara waktu dihentikan.

Penghentian tersebut berdasarkan pertimbangan perintah Presiden Joko Widodo dan kesepakatan antara pimpinan penegak hukum, Jaksa Agung HM Prasetyo, Plt KPK Taufiequrachman Ruki, dan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Akan tetapi Dadang melihat penghentian sementara kasus tersebut merupakan muatan politis.

"Kalau saya sebagai kuasa hukum melihat, ini dinamika terakhir yang mengulur waktu itu kesannya politis. Artinya gini, kalau bukti sudah cukup kenapa ditunda? Pertimbangan apa? Ya segera saja," ujar Dadang.

Selain bermuatan politis, Dadang yang juga menjabat sebagai Sekjen Transparansi Internasional Indonesia ini kembali menegaskan kasus yang menjerat Bambang tidak cukup bukti kuat. Berdasarkan pada Undang-undang Advokat saat menjadi kuasa hukum seseorang berperkara, kata Dadang, apa yang dilakukan kliennya tidak melanggar norma hukum pidana.

"Tapi di lain hal kita kan sudah bilang kepada polisi misalnya kasusnya BW itu sebenarnya menurut kami tidak cukup dan kami sudah sodorkan dua opsi penghentiannya. Satu penyelesaiannya melalui Peradi karena ini pelaksanaan fungsi advokat yang kedua melalui gelar perkara khusus sesuai dengan peraturan Kapolri," pungkas dia.

Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (23/1) lalu. Berkas kasus Bambang sudah 99 persen rampung.

Bambang dikenakan Pasal 242 Ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. Atas perbuatannya Bambang terancam tujuh tahun penjara.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Hilangkan Lendir dan Bau Amis Belut Tanpa Jeruk Nipis, Hanya dengan 1 Bahan Dapur

Cara Hilangkan Lendir dan Bau Amis Belut Tanpa Jeruk Nipis, Hanya dengan 1 Bahan Dapur

Lendir dan bau amis belut pada belut sering kali sulit untuk dihilangkan. Yuk simak caranya!

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota

Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota

Cak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak

Baca Selengkapnya
Bayah Banten Kembali Diguncang Gempa Bumi ke Dua Kalinya, Kini 5,1 Magnitudo

Bayah Banten Kembali Diguncang Gempa Bumi ke Dua Kalinya, Kini 5,1 Magnitudo

Gempa bumi pertama berkekuatan 5,7 magnitudo (update BMKG) mengguncang Banten, Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 20.07 WIB.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Muncul Bau Tak Sedap dari Kulit Kepala, 5 Hal Ini Bisa Jadi Biang Keroknya

Muncul Bau Tak Sedap dari Kulit Kepala, 5 Hal Ini Bisa Jadi Biang Keroknya

Bau tak sedap di kulit kepala bisa sangat mengganggu dan disebabkan oleh sejumlah hal.

Baca Selengkapnya
Bahayakah Posisi W Sitting pada Anak? Bagaimana Cara Mengatasinya?

Bahayakah Posisi W Sitting pada Anak? Bagaimana Cara Mengatasinya?

Posisi W sitting adalah saat anak duduk menggunakan bokong dengan kedua kaki tertekuk ke arah luar, dan membentuk huruf W saat dilihat dari atas.

Baca Selengkapnya