Pengacara soal kasus BW: Kalau bukti cukup kenapa ditunda?
Merdeka.com - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko mengungkapkan sejak awal kliennya siap menjalani proses hukum kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditangani Bareskrim Polri. Bahkan bila terbukti, Bambang pun siap ditahan.
"Gini, posisi Pak BW dan AS kalau menurut saya sedari awal sudah siap," kata Dadang usai diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Hal tersebut dikatakan Dadang saat disinggung kesiapan kliennya ditahan terkait kasus yang menjeratnya. Seperti diketahui, kasus Bambang maupun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lain yang tengah ditangani Bareskrim Polri sementara waktu dihentikan.
Penghentian tersebut berdasarkan pertimbangan perintah Presiden Joko Widodo dan kesepakatan antara pimpinan penegak hukum, Jaksa Agung HM Prasetyo, Plt KPK Taufiequrachman Ruki, dan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Akan tetapi Dadang melihat penghentian sementara kasus tersebut merupakan muatan politis.
"Kalau saya sebagai kuasa hukum melihat, ini dinamika terakhir yang mengulur waktu itu kesannya politis. Artinya gini, kalau bukti sudah cukup kenapa ditunda? Pertimbangan apa? Ya segera saja," ujar Dadang.
Selain bermuatan politis, Dadang yang juga menjabat sebagai Sekjen Transparansi Internasional Indonesia ini kembali menegaskan kasus yang menjerat Bambang tidak cukup bukti kuat. Berdasarkan pada Undang-undang Advokat saat menjadi kuasa hukum seseorang berperkara, kata Dadang, apa yang dilakukan kliennya tidak melanggar norma hukum pidana.
"Tapi di lain hal kita kan sudah bilang kepada polisi misalnya kasusnya BW itu sebenarnya menurut kami tidak cukup dan kami sudah sodorkan dua opsi penghentiannya. Satu penyelesaiannya melalui Peradi karena ini pelaksanaan fungsi advokat yang kedua melalui gelar perkara khusus sesuai dengan peraturan Kapolri," pungkas dia.
Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (23/1) lalu. Berkas kasus Bambang sudah 99 persen rampung.
Bambang dikenakan Pasal 242 Ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. Atas perbuatannya Bambang terancam tujuh tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaSelain daya beli masyarakat, masih ada tiga tantangan yang akan dihadapi usai kenaikan suku bunga acuan.
Baca SelengkapnyaBukti kasih sayang seorang kakek yang membela cucunya dari amarah sang ayah. Perlakuan si kakek melindungi cucunya itu sontak memantik rasa simpati publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaDi tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaPenyebab angin puting beliung dampak dari ikutan pertumbuhan awan sibi. Di mana awan sibi ini merupakan awan yang menyebabkan terjadinya hujan lebat.
Baca Selengkapnya