Bacakan pledoi, pengacara Awang minta hukuman kliennya diringankan
Majelis hakim pun akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Pembacaan pledoi dari terdakwa Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto, digelar hari ini di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan kali ini, tim kuasa hukum Ichsan Suaidi meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu bagi pihaknya menyiapkan pledoi yang akan dibacakan menyusul pada Kamis (9/6) besok. Majelis hakim pun akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Setelah itu, dalam pledoi yang dibacakan oleh Paulus Sirait dari tim kuasa hukum Awang Lazuardi Embat, mereka meminta vonis ringan atas tuntutan 4 tahun penjara, sesuai tuntutan yang diminta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi terdakwa II (Awang)," ujar Paulus di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Paulus menilai, kliennya tidak mempunyai keterkaitan dengan perkara pemberian uang Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi (melalui Sunaryo) kepada Andri, sebagai Kasubdit Perdata MA untuk mengkondisikan perkara. Dirinya menyebut, Andri tidak memiliki tugas dan wewenang, untuk segera mengirimkan salinan putusan kasasi perkara korupsi atas nama Ichsan.
"Penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan, tidak mempunyai pengaruh terhadap pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa I," ujar Paulus.
"Karena sesuai keterangan saksi Roki Panjaitan selaku panitera muda Pidsus MA, petikan putusan kasasi atas nama Ichsan sudah dikirimkan ke PN Mataram, dan dapat dijadikan sebagai dasar untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa I," katanya menambahkan.
Paulus menilai, pemberian uang itu bukan bertujuan supaya Andri berbuat sesuatu atau tidak berbuat hal yang dalam jabatannya bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
Dengan demikian, lanjut Paulus, unsur dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, tidak terpenuhi.
"Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa II tidak berakibat pada kerugian keuangan negara ataupun perekonomian negara. Sejak awal telah terus terang mengakui perbuatannya. Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi terdakwa II," ujar Paulus.
Menanggapi pledoi tersebut, jaksa KPK Lie Setiawan mengatakan bahwa JPU akan tetap pada tuntutan sebelumnya, yang menuntut dengan kedua pasal yang sama dan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Kami tetap, karena sudah jelas pada tuntutan. Fakta hukum yang kami gunakan sudah sesuai dengan pasal 5 ayat 1 huruf a. Tentunya kewenangan majelis, kami menyampaikan fakta hukum kami tetap pada surat tuntutan," ujar Lie menanggapi.
Diketahui sebelumnya, jaksa KPK telah membuka percakapan Andri dengan staf kepaniteraan MA bernama Kosidah, yang membahas mengenai perdagangan perkara di MA.
Isi percakapan tersebut antara lain mengenai perdagangan perkara yang melibatkan Ichsan Suaidi, kasus di Tasikmalaya, hingga kasus di Pekanbaru. Bahkan isi percakapan itu juga menyebut-nyebut sejumlah nama hakim agung.
Baca juga:
MA tegaskan siap bantu KPK hadirkan Royani
Kasus suap pejabat MA, KPK jadwalkan pemeriksaan bos Paramount
Kasus suap perkara di MA, KPK periksa tersangka Andri Tristianto
KPK ngaku punya strategi buat hadirkan sopir Nurhadi
Kesulitan hadirkan Royani, KPK akan surati MA
MA tak ikut campur sopir Nurhadi 2 kali mangkir dipanggil KPK
Ini bukti pejabat MA bantu amankan perkara Ichsan