Kasus suap perkara di MA, KPK periksa tersangka Andri Tristianto
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di MA itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Dia diperiksa pada kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5).
Andri yang mengenakan rompi tahanan enggan berkomentar singkat ketika ditanya awak media. "Nanti ya, saya diperiksa dulu," kata Andri.
Diketahui Andri disebut-sebut sebagai tangan kanan Nurhadi. Bahkan disebut-sebut Andri bersama seorang pegawai panitera muda pidana khusus di MA bernama Kosidah diduga secara bersama-sama mengatur perkara yang masuk ke MA.
Keduanya juga disinyalir berperan dalam menentukan nama majelis hakim yang akan menangani suatu perkara di MA. Oleh sebab itu, KPK terus mendalami dugaan pihak lain di MA yang turut terlibat dalam 'permainan' Andri, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan Sekretaris MA, Nurhadi di kasus ini.
Andri pun dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya