Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tak ikut campur sopir Nurhadi 2 kali mangkir dipanggil KPK

MA tak ikut campur sopir Nurhadi 2 kali mangkir dipanggil KPK gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Agung menegaskan pihaknya tidak ada ikut campur terkait Royani, yang diduga supir sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua kali Royani mangkir, KPK pun mengendus ada pihak yang menyembunyikan Royani.

Adanya wacana pemanggilan paksa terhadap Royani, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menegaskan pihaknya memberi keleluasaan KPK jika ingin melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

"Intinya MA enggak pernah menghalang-halangi silahkan saja kalau mau panggil atau mau proses, kalau kewenangan KPK, kami tidak mau ikut campur," kata Suhadi, Selasa (17/5).

"Kalau mau jemput silahkan, kan ada alamat yang bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya melalui pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati menyampaikan KPK mengindikasikan Royani disembunyikan, meski tidak mengatakan secara tegas dia menyiratkan Nurhadi lah yang telah menyembunyikan Royani.

"Diduga seperti itu (Nurhadi menyembunyikan Royani)," kata Yuyuk, Senin (16/5).

Pemanggilan Royani terkait KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transkasi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP