Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tegaskan siap bantu KPK hadirkan Royani

MA tegaskan siap bantu KPK hadirkan Royani gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendeteksi keberadaan Royani, sopir Nurhadi, sekretaris Mahkamah Agung untuk dimintai keterangan terkait suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur dalam pencarian Royani.

"Saya sudah katakan di pers, MA welcome menerima aparatur hukum yang berwenang menjalankan tugasnya di MA. Silakan KPK mencarinya (Royani)," kata Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (25/5).

Dia pun mempersilahkan jika KPK ingin mencari Royani. Sebab, menurut Suhadi, MA dan KPK memiliki peran serta tupoksi masing-masing dalam menjalankan tugas.

"MA menerima semua aparaturnya di kantor sesuai tupoksi masing-masing. Pagi hari pukul 08.00 WIB, sudah harus absensi sidik jari. Terlambat datang, pegawai tersebut dipotong renumerasinya. Kalau dia tidak masuk ada aturannya," sambungnya.

Saat ditanya soal kabar Royani yang tidak hadir selama 30 hari berturut-turut, Suhadi mengaku tidak tahu menahu soal pemberian sanksi yang akan dijatuhkan. Sebab, wewenangnya pengambilan keputusan dan penilaian ada pada pimpinan MA.

"Saya sendiri tidak mengecek masuk atau tidak. Bagaimana penilaiannya nanti pimpinan MA yang memberi. Itu sudah ada pejabat yang menilai dan memberikan sanksi," jelasnya.

Pemanggilan Royani penting untuk mengembangkan kasus tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta. KPK terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak suap. Sebab keduanya diduga sekadar perantara dari pihak tertentu.

Terkait kasus ini pula, KPK telah menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nurhadi dan ruang kerjanya di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300.000.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Puan soal Ramai Petisi Akademisi Kritik Jokowi: Biarlah Rakyat yang Menilai

Puan soal Ramai Petisi Akademisi Kritik Jokowi: Biarlah Rakyat yang Menilai

Ramai akademisi mengeluarkan petisi untuk Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.

Baca Selengkapnya
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya