Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini bukti pejabat MA bantu amankan perkara Ichsan

Ini bukti pejabat MA bantu amankan perkara Ichsan Ichsan Suaidi diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa 3 saksi untuk terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Salah satu saksi yang dihadirkan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Dalam sidang itu, terungkap Andri berperan sebagai pengatur kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008 dengan terpidana Ichsan di MA. Andri juga bertugas sebagai pengatur nama-nama hakim yang akan memutuskan perkara tersebut.

Hal itu terbukti dari bukti rekaman pembicaraan antara Andri dengan dengan pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA, Kosidah. Dari rekaman ini, terdengar suara Andri yang meminta pengiriman salinan putusan kasasi menjerat Ichsan bisa ditunda.

Bukti rekaman yang diputar JPU KPK itu juga terdengar Andri tidak hanya membantu mengamankan perkara Ichsan, melainkan perkara-perkara lain. Seperti perkara di Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru, perkara di Bengkulu dan Tasikmalaya.

Andri dan Kosidah juga terdengar membahas soal besaran uang yang harus dibayar oleh pihak tertentu perkara yang menjeratnya dapat diamankan.

Berikut percakapan antara Andri dan Kosidah yang diputar jaksa:

Andri: Tolong dicek yang ajukan kasasi jaksa atau terdakwa

Kosidah: Ya mas andre

Andri: Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (diduga Artidjo Alkostar)

Kosidah: Iya mudah-mudahan, korupsi perusahaan atau pemerintahan?

Andri: Pemerintahan Mbak

Kosidah: Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA

Andri: Kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya Mba?

Kosidah: Berapa ya? Kalau 25 bagaimana

Andri: Saya sudah ada di situ belum?

Kosidah: Sekarang Pak Syafrudin banyak nganggur, maksud saya kan sama saja, tidak usah fokus majelis ATM, Mas Andri tambahin saja mintanya

Andri: .... Juga bisa kan? Nanti nomor saya sampaikan besok lihat berkasnya sudah masuk ya

Kosidah: Iya saya juga, Iya siap Mas

Andri: Mas Ichsan terdakwa dari Mataram sudah putus nomor kasasinya berapa?

Kosidah: Ok

Andri: Mba untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu

Kosidah: Minta saja 50, kasih ke PP 30, itu kan perkara korupsi

Andri: Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP