Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kompak Tak Ajukan Banding atas Putusan Cerai
Rumah tangga itu dipastikan kandas menyusul dikabulkannya gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung, Rabu (7/1).
Mahligai rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang telah berlangsung selama kurang lebih 29 tahun kini telah berakhir. Rumah tangga itu dipastikan kandas menyusul dikabulkannya gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung, Rabu (7/1).
Sidang putusan perceraian Atalia dan Ridwan Kamil digelar secara elektronik atau via e-cort. Kedua pihak mengonfirmasi telah menerima salinan amar putusan itu.
"Bismillah, semoga yang terbaik buat bapak dan ibu," kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/1).
Soal putusan tersebut, Wenda mengatakan, pihak Ridwan Kamil tidak akan mengajukan banding. Kliennya menerima hasil telah diputus di meja hijau.
"InsyaAllah ditampi (diterima)," ujar Wenda.
Respons Kubu Atalia
Terpisah, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa juga mengatakan telah menerima amar putusan dari Pengadilan Agama Bandung.
"Tanggal 7 januari 2026, berdasarkan amar putusan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima dan berdasarkan putusan Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil resmi bercerai secara hukum," ujar Debi sebagaimana dikutip dari keterangan resmi diterima, Rabu (7/1).
Kendati diberi kesempatan waktu selama dua pekan, terhitung sejak gugatan dikabul Pengadilan Agama Bandung, Debi mengatakan pihak Atalia juga tidak akan mengajukan banding.
"Akan tetapi dari pihak kami, selaku kuasa hukum penggugat dipastikan, tidak ada upaya banding dan kami tetap menghormati putusan Pengadilan Agama," ujar Debi.
Debi menegaskan bahwa putusan ini sekaligus menutup segala dugaan dan spekulasi liar berbagai pihak terkait penyebab gugatan cerai didaftarkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025 lalu itu.
"Perceraian ini resmi permasalahan internal keluarga, tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga apalagi harus mengorbankan demi kepentingan pengamanan aset, itu tidak mungkin dan tidak benar," kata Debi.
RK dan Atalia Sah Bercerai
Sebelumnya, Pengadilan Agama Bandung telah mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh anggota DPR RI Atalia Praratya kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopiyan.
“Bahwa gugatan yang diajukan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan dijumpai di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (7/1).