Analisis Untung Rugi jika Solo kembali jadi Daerah Istimewa
Usulan itu sempat jadi pembahasan saat rapat Komisi II DPR dan Kemendagri.
Muncul usulan agar wilayah Surakarta menjadi daerah istimewa. Usulan itu sempat jadi pembahasan saat rapat Komisi II DPR dan Kemendagri.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membenarkan. Dia mengungkapkan, Kota Solo menginginkan untuk lepas dari Jawa Tengah dan menjadi daerah istimewa. Tetapi Bima tidak ingin pemberian daerah istimewa itu membuat rasa tidak adil bagi daerah lainnya.
Menurutnya, secara historis, Solo memang memiliki suatu kekhususan di era kolonial, hingga kebudayaan. Namun, keinginan Solo menjadi daerah istimewa kini sudah tak relevan.
"Tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, Solo ini udah menjadi kota pendidikan, kota industri, enggak ada lagi yang mesti diistimewakan, Solo dengan Papua sama lah," kata politikus PDIP ini.
Sejarawan Andi Achdian juga belum bisa berkomentar banyak perihal usulan yang muncul tersebut. Meski katanya, Surakarta memang pernah mencicipi sebagai daerah istimewa pada tahun 1945-1946.
"Tapi kalau dibandingkan dengan sekarang situasi berbeda, dulu memang pernah menjadi daerah istimewa Surakarta, lalu dicabut," katanya kepada merdeka.com, Jumat (25/4).
Sebenarnya, jika usulan itu diajukan dengan mengacu pada kultur yang ada di Surakarta sekarang sah saja. Apalagi Surakarta juga memiliki pusat kerajaan yang tak kalah penting dalam perjalanan sejarah Tanah Air. Selain itu menjadi pusat kebudayaan di Jateng.
Tetapi dengan perkembangan Surakarta yang terjadi saat ini, rasanya usulan itu menjadi kurang relevan.
"Konsdisi sekarang udah lebih baik, kenapa malah ingin kembali ke cara-cara yang lama dengan kehidupan atau cara-cara yang feodal," ujarnya.
Problem lainnya adalah tata pemerintahannya. Jika mengacu pada Yogyakarta, yang saat ini dipimpin seorang Sultan, padahal Surakarta menerapkan proses demokrasi dengan melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Tentu ada konseksuensi, apakah bisa berjalan dalam konteks hukum sekarang," katanya.
Meski memang mungkin terjadi, dia sangat berharap usulan itu dikaji ulang. Apalagi, jika benar ada daerah lainnya yang juga mengajukan untuk menjadi daerah istimewa.
"Perlu ditinjau lagi, pemerintah juga harus mempertimbangkan daerah lain yang mengusulkan. Saya rasa saya belum bisa banyak berkomentar karena saya belum tahu persis proses di kementerian," ujarnya.
Pemerintah Masih Kaji Tak Mau Terburu-buru
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian merespons soal usulan kota Solo menjadi daerah istimewa. Usulan itu sebelumnya diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyikapi pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Dalam rapat bareng DPR itu, Akmal menyebut ada usulan 42 pembentukan provinsi hingga 6 wilayah dijadikan daerah istimewa. Salah satu wilayah diusulkan menjadi daerah istimewa itu adalah Solo.
Tito mengaku akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah adanya usulan dari kota tersebut.
"Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa," kata Tito di Jakarta.
Menurutnya, pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Proses tersebut melibatkan kajian dari Kemendagri dan kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Istana mengaku belum menerima informasi terkait usulan Solo sebagai daerah istimewa baru. Sebab, usulan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri," kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (25/4).
Prasetyo menilai, usulan tersebut perlu dipahami dan dipelajari lebih mendalam. Dia mewanti-wanti jangan gegabah dalam memutuskan usulan tersebut.
"Tapi tentunya kita tidak perlu gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor. Banyak faktor, manakala usulan-usulan tersebut kita akomodasi, kita akomodir, karena tentu apapun keputusannya, dia akan mengandung konsekuensi. Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan," ujar dia.
Sejarah Solo jadi Daerah Istimewa
Menjadi daerah istimewa sebenarnya bukan hal baru untuk wilayah Surakarta. Sebab pada Agustus 1945 hingga Juli 1946, daerah yang lebih dikenal dengan sebutan Solo ini sebenarnya sudah pernah menyandang status sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Tetapi, kala itu status DIS yang disandang tidak didasarkan pada undang-undang resmi. Melainkan melalui Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 dan UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, pengakuan ini menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah Surakarta. Dukungan dari Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran terhadap kemerdekaan Indonesia turut memperkuat posisi DIS pada masa itu.
Namun, perjalanan DIS tidak berlangsung lama. Beberapa faktor menyebabkan pembubaran status ini, salah satunya adalah munculnya gerakan anti swapraja yang kuat di Surakarta. Gerakan ini didorong oleh ketidakpuasan rakyat terhadap sistem kerajaan yang dianggap feodal. Selain itu, kemerosotan ekonomi pasca-kemerdekaan dan pengaruh ideologi sosialis serta komunis di kalangan buruh turut memperburuk situasi. Ketidakpuasan ini menciptakan ketidakstabilan politik yang berkepanjangan di Surakarta.