LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Analisis Denny Indrayana Potensi MK Diskualifikasi Gibran, Ini Tanggapan TKN

Denny menganalisis ada empat opsi terkait putusan MK.

Minggu, 21 Apr 2024 16:55:00
denny indrayana
Analisis Denny Indrayana Potensi MK Diskualifikasi Gibran, Ini Tanggapan TKN (merdeka.com)
Advertisement
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) memberikan pernyataan usai mengajukan nama saksi kepada penyidik di gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin (5/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) © 2023 liputan6

Analisis Denny Indrayana Potensi MK Diskualifikasi Gibran, Ini Tanggapan TKN

Jelang putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah analisis pun bermunculan. Teranyar dari mantan Wamenkumham sekaligus pakar hukum tata negara Denny Indrayana.


Denny menganalisis ada empat opsi terkait putusan MK. Di mana salah satu analisisnya adalah putusan MK nanti berpotensi hanya memuluskan jalan Prabowo Subianto sebagai presiden.

Advertisement

Di satu sisi, dia menganalisis putusan MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, lalu memerintahkan dijalankan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.


"Opsi keempat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi ultra petita," tulis Indra dalam akun X @dennyindrayana.

Advertisement

Yang dimaksud Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 adalah berbunyi "Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden."

Menanggapi hal ini, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo -Gibran, Hinca Pandjaitan menilai analisis itu terlalu liar.


"Ya kalau dari TKN tetap tidak bisa suudzon lah. Kami tidak bisa membaca di balik itu. Kami ikuti saja, kita ikuti saja, apa yang akan diputuskan MK. Tentu kami tidak ingin berspekulasi tentang itu," tutur Hinca kepada wartawan, Minggu (21/4).

Namun demikian, Hinca meyakini kalau MK akan memutuskan segala hasil dari PHPU Pilpres sesuai koridor dalam Undang-Undang. Dengan mempersoalkan terkait hasil perolehan suara sebagaimana tupoksi dari MK.


"Ini kan sengketa yang dilaporkan itu adalah sengketa PHPU. Perhitungan hasil Pemilu. After, pasca pemilu, setelah pemilu, yang dihitung tentu," ucap dia.

"Berapa suaramu sehingga kau menang, berapa suaramu sehingga kau kalah. Aku kalah ini karena suaramu diambil di sana, maka aku membuktikan itu. Nah itu substansi pada sengketa MK ini. Nah kami yakini, semuanya berada pada koridor itu," tambah dia.


Sementara Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menyebut kalau Denny memang kerap memberikan prediksi terhadap putusan-putusan MK. Meskipun, dia tetap menghargai setiap pandangan dari Denny atas opsi mendiskualifikasi Gibran.

"Jadi Prof Denny kan bukan kali ini saja, menyampaikan analisis yang sifatnya prediktabel. Beliau kan sudah sering juga dalam perkara-perkara yang kontroversial, suka menyampaikan prediksi-prediksi," kata Fahri.

Fahri pun memiliki tiga opsi, di luar dari empat opsi yang dihadirkan Denny dalam prediksi putusan MK. Dia menyebut secara akademik biasanya akan ada tiga tipologi putusan yang akan diambil oleh MK.


"Itu di luar seperti yang disampaikan Prof Denny itu. Tiga topologi itu pertama itu tidak diterima. Kedua permohonan tidak dikabulkan. Dan ketiga permohonan ditolak. Nah itu tipenya seperti itu aja," kata dia.

"MK dapat menambah amar lain, tapi tetap dalam kerangka itu sebenarnya. Jadi yang disampaikan Prof Denny itu begitu ekstrem ya, dan itu adalah satu prediksi, mencoba untuk menalar apa yang terjadi tapi kami kira tidak seperti itu,” jelasnya.


Sehingga, Fahri menilai opsi dari Denny sangat keliru karena mendudukan aspek putusan dalam sebuah analisis. Terlebih, melahirkan sebuah kemungkinan dalam membuat putusan terkait dengan perkara ini.

Advertisement

"Kami tetap berkeyakinan, mahkamah akan memutus sesuai dengan format hukum acara yang ada, tidak keluar dari kerangka 3 tipe tipologi putusan itu. Dan tentunya mahkamah juga akan konsisten bahwa kewenangan dia itu sebatas itu," pungkas dia.

Berita Terbaru
  • Pemkab Barito Utara Perkuat Optimalisasi Energi Baru Terbarukan untuk Pembangunan Berkelanjutan
  • Kasatgas PRR: Hunian Sementara Pascabencana Kembalikan Senyum Penyintas di Bener Meriah
  • Satgas PRR Percepat Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Sumatera
  • BI Jatim Prediksi Penjualan Eceran Surabaya Melonjak Jelang Idul Fitri 1447 H
  • Damkar Semarang Laporkan Pelaku Prank Kebakaran ke Polisi, Tegas Ambil Jalur Hukum
  • denny indrayana
  • gibran
  • sengketa hasil pilpres
  • tkn
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yacob Billiocta
B
Reporter Bachtiarudin Alam
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.