LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Ada Tambahan, Berikut Daftar Kementerian dan Lembaga Bisa Jabat TNI Aktif dalam Revisi UU TNI

Dalam UU TNI sebelumnya mengizinkan prajurit aktif menduduki 10 kementerian dan lembaga.

Senin, 17 Mar 2025 16:47:10
revisi uu tni terbaru
Ada Tambahan, Berikut Daftar Kementerian dan Lembaga Bisa Jabat TNI Aktif dalam Revisi UU TNI (merdeka.com)
Advertisement

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terbaru telah mengubah sejumlah ketentuan penting terkait jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Dalam revisi ini, pemerintah menyetujui penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh anggota TNI aktif menjadi 16. Ini merupakan peningkatan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mengizinkan 10 lembaga, sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Perubahan ini tidak hanya menambah jumlah lembaga, tetapi juga menciptakan peluang baru bagi prajurit TNI untuk berkontribusi di sektor sipil.

Penambahan satu lembaga, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), menjadi sorotan utama dalam revisi ini. Dengan adanya penambahan ini, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan di luar 16 lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas aktif.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam revisi ini adalah pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran di lembaga-lembaga tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien, serta mencegah potensi penyimpangan.

Advertisement

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Dapat Dijabat TNI Aktif

Dalam revisi UU TNI, terdapat 16 kementerian dan lembaga yang kini dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Lembaga Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Penambahan lembaga ini menunjukkan adanya perluasan ruang lingkup penugasan bagi anggota TNI di sektor sipil.

Advertisement

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa penambahan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan pemerintah dalam berbagai bidang, terutama dalam penanganan isu-isu yang berkaitan dengan keamanan dan ketahanan negara.

Perdebatan Mengenai Revisi UU TNI

Walaupun revisi UU TNI ini memberikan peluang baru bagi prajurit TNI, tetapi juga memicu perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan. Kritikus khawatir bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat mengaburkan garis pemisah antara militer dan sipil, serta menimbulkan pertanyaan tentang pembagian kekuasaan yang adil.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa penambahan BNPP sebagai lembaga ke-16 didasarkan pada pertimbangan bahwa lembaga tersebut menangani wilayah perbatasan yang rawan dan membutuhkan kehadiran TNI. Hal ini menunjukkan bahwa penempatan anggota TNI di lembaga sipil harus mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Revisi UU TNI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penguatan peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketahanan nasional, serta meningkatkan efektivitas dalam penanganan berbagai isu yang dihadapi negara. Namun, penting untuk tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan sipil agar tidak terjadi tumpang tindih yang dapat merugikan kedua pihak.

Dengan demikian, revisi UU TNI ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan masa depan, sekaligus memperkuat posisi TNI dalam struktur pemerintahan dan masyarakat.

Advertisement

"Dulu dalam UU TNI yang lama ada 10 lembaga. Kemudian, selama era reformasi muncul empat undang-undang baru yang memperbolehkan prajurit aktif masuk ke dalamnya, ditambah Bakamla, jadi total ada lima. Sekarang, akan dibahas apakah Badan Perbatasan Nasional juga bisa menerima prajurit aktif," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3).

Berita Terbaru
  • Ini Jalur Alternatif Imbas Rekayasa Lalu Lintas di Gelora Bung Karno pada 6-7 Juni 2026
  • Pemukul Polisi saat Demo di Mamuju Ditangkap, Aktor Intelektual Diburu
  • KemenPANRB Jajaki Kerja Sama dengan Estonia untuk Percepat Transformasi Digital Pemerintahan
  • Strategi Pengusaha Bali Genjot Usaha di Tengah Pelemahan Rupiah
  • Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program Bedah Rumah di Bantul, Targetkan Perbatasan
  • berita update
  • konten ai
  • revisi uu tni
  • revisi uu tni no 34 tahun 2004
  • revisi uu tni terbaru
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
N
Reporter NAIS
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.