5 Pelaku Pembunuhan Lansia di Bekasi Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menyita barang bukti berupa motor yang digunakan oleh pelaku ketika datang ke kediaman korban hingga uang tunai senilai Rp150 ribu.
Nasib tragis menimpa seorang lansia bernama Bimih (71) yang ditemukan tewas di dalam warung klontong miliknya di Jalan Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Senin (10/2) dini hari.
Lansia itu rupanya menjadi korban pembunuhan dan perampokan oleh lima orang pelaku insial MR, AG, DA, M, dan R.
"Kelima tersangka ditangkap, (dua pelaku) dilakukan penangkapan di Tangerang dan tiga dilakukan penangkapan di Karawang," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Senin (17/2).
Peran Pelaku
Dalam perannya, Wira mengatakan pelaku DA berperan sebagai perencana perampokan dan mendapatkan keuntungan senilai Rp1 juta dari hasil merampok.
Lalu pelaku MR dan AG mencekik korban hingga tewas dan mendapatkan untung Rp4,5 juta. Sementara M dan R bertugas mengantarkan dan menjemput pelaku. Mereka berdua masing mendapat upah Rp500 ribu.
"Tersangka kedua adalah MR yang merupakan eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sehingga meninggal dunia. Saudara MR mendapatkan bagian Rp4,5 juta," ucap Wira.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa motor yang digunakan oleh pelaku ketika datang ke kediaman korban hingga uang tunai senilai Rp150 ribu. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal penjara selama selama 15 tahun," tutup Wira.