Tergiur Harga Minyak Goreng dan Mi Instan Murah, Ibu-Ibu di Jakut Malah Tertipu
Zulpan menyebut, pelaku mematok harga Rp 135 ribu per-karton dan mie instan Rp 80 ribu per-dus. Padahal, harga normal minyak goreng Rp 230 ribu per-karton. Sedangkan harga mie instan Rp.100 ribu per-karton. Zulpan menyebut, korban tertarik lalu menyerahkan sejumlah uang.
Emak-emak di Jakarta Utara terpedaya dengan harga murah minyak goreng dan mi instan. Sejauh ini, ada tujuh orang yang telah menjadi korban. Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Peristiwa ini terjadi di Jalan Muncang, Gang I Blok M, Lagoa Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, salah seorang korban adalah N (39). Dia awalnya ditawarkan oleh pelaku Dea Aulia (36) berupa minyak goreng dan mie instan pada
8 Februari 2022 lalu.
Zulpan menyebut, pelaku mematok harga Rp135 ribu per-karton dan mie instan Rp80 ribu per-dus. Padahal, harga normal minyak goreng Rp230 ribu per-karton. Sedangkan harga mie instan Rp100 ribu per-karton. Zulpan menyebut, korban tertarik lalu menyerahkan sejumlah uang.
"Korban menyerahkan uang terlebih dahulu dan 8 hari kemudian barang diserahkan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (21/2).
Tak lama setelah itu, lanjut Zulpan korban kembali menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp135.845.000 untuk pembelian 987 karton minyak goreng dan 30 dus indomie goreng. "Namun setelah tanggal tempo yang dijanjikan barang tidak diterima," terang dia.
Zulpan menerangkan, pelaku telah ditahan di Polsek Koja. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh penyidik Polsek Koja.
"Sementara masih ada korban lain yang belum terdata," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Nikahi Tetangganya, Pria di Luwu Utara Palsukan Surat Kematian Istri
Bermodal Airsoft Gun, Anggota BIN Gadungan Peras Pengelola SPBU di Semarang Rp22 Juta
DKM Masjid di Antapani Hampir Jadi Korban Penipuan, Begini Modusnya
Kasus Dugaan Penipuan Binomo Indra Kenz, Polda Sumut Koordinasi dengan Bareskrim
Polisi Kembali Tangkap Komplotan Begal Modus Transaksi COD, Pelaku Berusia 14 Tahun
COD Jual Handphone, Pria Ini Dibegal Pembeli hingga Jari Putus