Kasus Dugaan Penipuan Binomo Indra Kenz, Polda Sumut Koordinasi dengan Bareskrim
Merdeka.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pelimpahan kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option Binomo yang menyeret crazy rich asal Rantau Prapat, Labuhan Batu, Indra Kesuma atau Indra Kenz.
"Itu nanti penyidik yang akan berkoordinasi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi merdeka.com, dikutip pada Sabtu (19/2).
Hadi mengatakan koordinasi itu dilakukan, karena kasus dugaan penipuan serupa yang dituduhkan kepada Indra Kenz juga turut diselidiki Bareskrim Polri.
"Dugaan sama (kasus dugaan penipuan), iya betul (diusut) Polda dan Mabes," sebutnya.
Dua Kali Mangkir
Dalam kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Indra Kenz sudah dua kali tak hadiri pemeriksaan. Dia dijadwalkan akan diperiksa pada pekan depan.
"Kami jadwalkan minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi," Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan, Rabu (16/2).
Pemanggilan terhadap Indra Kenz itu terkait laporan seorang pria berinisial RA. Dia melaporkan aplikasi Binomo yang disebut judi online ke Polda Sumut pada tahun 2020 lalu.
Kasus ini bermula ketika RA menginvestasikan uang Rp 45 juta. Dia kemudian merasa tertipu karena tak sesuai harapan. Selain Indra Kenz, RA turut melaporkan Fakar Suhartami. Namun, Polda Sumut baru memanggil Indra Kenz. Panggilan kepada Fakar belum dilayangkan.
Kasus di Bareskrim Naik ke Penyidikan
Sementara kasus yang diusut Bareskrim Polri telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, keputusan menaikkan status kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (18/2). Penyidik berkeyakinan ada tindakan pidana dalam kasus itu.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan saat jumpa pers secara virtual, Jumat (18/2).
Hasil itu berdasarkan rentetan pemanggilan sejumlah saksi terdiri dari delapan saksi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli. Maka penyidik meyakini dalam kasus ini ada sebuah pelanggaran sebagaimana Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana tertuang dalam laporan polisi No LP/B/0058/II/2022/SPKT .Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.
Kendati statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Indra Kenz masih berstatus terlapor.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya