Masuk Tanpa Dokumen Karantina, 227 Ekor Babi Ilegal di Nias Dimusnahkan
Ratusan babi itu masuk ke Nias tanpa dokumen karantina yang sah.
Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatra Utara (Sumut) mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 227 ekor babi ilegal di Markas Lanal Nias, Senin (19/1) kemarin. Langkah ini diambil guna memutus rantai penyebaran penyakit hewan menular yang mengancam sektor peternakan di Kepulauan Nias.
Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, menyatakan ratusan babi tersebut masuk tanpa dokumen karantina yang sah. Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dengan tim patroli rigid buoyancy boat (RBB) Lanal Nias yang mencegat dua kapal tanpa nama di perairan Nias Utara.
"Pemusnahan ini adalah langkah yang tidak bisa ditawar demi menjaga keamanan wilayah dan keberlanjutan peternakan di Kepulauan Nias," tegas Prayatno dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Sudah Ditetapkan Tersangka
Selain memusnahkan komoditas ilegal tersebut, petugas juga melakukan desinfeksi ketat terhadap kapal pengangkut untuk mensterilkan agen penyakit. Terkait para pelaku, Prayatno menegaskan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para pelaku akan diproses hukum melalui kolaborasi penyidikan multi doors guna memberikan efek jera yang maksimal," tambahnya.
Proses pemusnahan ini disaksikan oleh 19 pejabat lintas instansi sebagai bentuk transparansi. Pengetatan pengawasan di pintu masuk Kepulauan Nias terus ditingkatkan mengingat risiko tinggi penyakit hewan yang dapat melumpuhkan ekonomi peternak lokal.