Data Pribadi Masuk Perjanjian Dagang AS dan Indonesia
Apa isi ketentuan mengenai transfer data pribadi dalam perjanjian perdagangan antara AS dan Indonesia? Berikut penjelasannya.
Pada Selasa, 22 Juli 2025, Gedung Putih mengumumkan melalui situs web-nya tentang rilis dokumen yang berjudul "Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah."
Dokumen ini dibuka dengan pernyataan, "Presiden Donald Trump mengumumkan sebuah kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia, yang akan memberikan warga AS akses pasar di Indonesia---akses yang sebelumnya dianggap mustahil---dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, serta digital AS." Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada AS sebesar 19 persen.
Mengenai penghapusan hambatan tarif, dinyatakan bahwa "Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, berdasarkan perlakuan preferensial, di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia, yang akan menciptakan peluang akses pasar yang bernilai secara komersial bagi seluruh ragam ekspor AS serta mendukung lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi." Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup isu perlindungan data pribadi.
Dalam hal ini, lembar fakta tersebut menyebutkan, "Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia.
Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun." Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum memberikan penjelasan mengenai ketentuan transfer data pribadi tersebut.
Di samping itu, dalam upaya meningkatkan standar ketenagakerjaan, disebutkan bahwa "Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan melaksanakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa serta menghapus ketentuan-ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat buruh dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak untuk berunding secara kolektif."
Lembar fakta tersebut juga menegaskan, "Dalam beberapa minggu ke depan, AS dan Indonesia akan meresmikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna mengamankan manfaat bagi pelaku usaha dan pekerja AS."