Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI, meminta pemerintah, otoritas perbankan dan bank-bank BUMN untuk memberi keringanan terhadap debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah-wilayah bencana seperti Sinabung, Kelud dan Manado.Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey mengatakan, debitur KUR di wilayah-wilayah tersebut saat ini dalam kesulitan untuk mengembalikan dana KUR yang telah didapat.Olly mengakui bahwa dana KUR telah dijamin oleh Askrindo dan Jamkrindo, namun tidak ada jaminan bagi debitur KUR di wilayah bencana tersebut untuk bisa kembali mendapatkan KUR di kemudian hari."KUR ketika terkena bencana secara otomatis Askrindo dan Jamkrindo. Tapi, catatan kita apakah nasabah penerima KUR dijamin bahwa masih akan mendapatkan KUR," kata Olly di Komisi XI DPR RI, Senin (3/3).Olly mengatakan, terhambatnya kemampuan debitur KUR di wilayah bencana dalam mengembalikan dana KUR terhambat oleh bencana yang menimpa. Oleh sebab itu, DPR meminta pemerintah, otoritas dan industri perbankan untuk memisahkan antara gagal bayar akibat bencana dengan gagal bayar akibat one prestasi dari debitur."Kita punya catatan bahwa jangan dijadikan debitur tersebut sebagai one prestasi," tutup Olly.
Sebelumnya, berbagai bencana yang terjadi ini membuat kredit macet perbankan semakin membesar, khususnya di daerah bencana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan total debitur korban bencana alam di tiga wilayah, Sinabung, Manado dan Gunung Kelud mencapai 18.600 debitur. Dari jumlah tersebut nilai kredit debitur yang tercatat mencapai Rp 1,18 triliun.Adapun rinciannya korban erupsi gunung Sinabung di Sumatera Utara mencapai 5.800 debitur dengan nilai kredit mencapai Rp 85 miliar, banjir bandang di Manado 2.500 debitur dari 12 bank umum dan 3 BPR sebesar Rp 773 miliar dan hitungan sementara korban letusan Gunung Kelud 10.300 debitur dari 7 bank umum ditambah beberapa BPR mencapai Rp 330 miliar.Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengaku telah melakukan penanganan terhadap para debitur di wilayah yang terkena bencana, agar bisa kembali membangun kualitas kreditnya. Upaya tersebut dilakukan guna mempercepat proses pemulihan ekonomi di wilayah sekitar bencana alam."Upaya percepat pemulihan dengan mengeluarkan keputusan memberikan kelonggaran kualitas kredit dan memberikan kredit baru. Kebijakan ini merupakan kebijakan khusus untuk mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terkena bencana," ucap Muliaman dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta.Pemberian kebijakan khusus ini akan dilakukan dalam 3 bulan ke depan sejak terjadinya bencana. Kebijakan ini bisa diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.