Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk memberi tarif preferensi 50 persen lebih rendah dari tarif nonpreferensi untuk produk ekspor Indonesia, berupa single size customs duty.
Tarif preferensi tersebut dapat dinikmati eksportir Indonesia cukup dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) form B. Pernyataan tersebut disampaikan pihak Uzbekistan melalui nota diplomatik kepada Pemerintah Indonesia melalui KBRI Tashkent.
"Pemberlakuan tarif preferensi bagi produk Indonesia di pasar Uzbekistan ini merupakan kabar baik bagi upaya diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke negara tujuan nontradisional," ujar Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/12).
Pemerintah Indonesia dan Uzbekistan telah menandatangani Perjanjian Perdagangan pada 2009. Kedua negara sepakat akan memberikan tarif preferensi most favoured nation (MFN) kepada masing-masing pihak sesuai pasal 2 mengenai perlakuan yang sama pada perjanjian perdagangan.
Namun demikian, implementasi di lapangan belum sesuai karena beberapa eksportir Indonesia yang menggunakan SKA form B masih dikenakan tarif nonpreferensi yang nilainya lebih tinggi dua kali lipat dari tarif preferensi MFN Uzbekistan. Tarif preferensi untuk Indonesia tersebut mulai diberlakukan sejak November 2015.
Pada 10-11 April 2015, Pemerintah Indonesia dan Uzbekistan melakukan Technical Expert Meeting (TEM) di Uzbekistan untuk membahas penyelesain isu tersebut. Hasilnya, pihak Uzbekistan menyetujui penggunaan SKA form B sebagai dokumen ekspor bagi produk Indonesia yang ada di dalam daftar tarif MNF untuk diberikan tarif preferensi.
Mendag Lembong melihat, manfaat hasil perjanjian ini dapat mendongkrak nilai perdagangan kedua negara. "Kesuksesan dan keefektifan implementasi perjanjian perdagangan dapat mendorong peningkatan volume perdagangan bilateral dua kali lipat. Kita harus berusaha untuk mencapai target yang jauh lebih tinggi."
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, Bachrul Chairi menyatakan, bahwa masih terdapat ruang untuk peningkatan volume perdagangan antara Indonesia dan Uzbekistan. "Komoditas ekspor Indonesia ke Uzbekistan saat ini belum mencakup komoditas ekspor utama seperti crude palm oil (CPO), karet, maupun kopi," imbuh Bachrul.
Uzbekistan merupakan mitra dagang kedua terbesar Indonesia di kawasan Asia Tengah setelah Kazakhstan dan menjadi salah satu pasar negara berkembang di dunia yang strategis bagi Indonesia. Sebaliknya, Indonesia adalah anggota penting ASEAN dengan ekonomi terbesar dan masuk sebagai anggota G-20.
Pada 2014, total perdagangan Indonesia-Uzbekistan mencapai USD 13,6 juta. Ekspor Indonesia ke Uzbekistan tahun itu mencapai USD 8,7 juta dengan nilai impor USD 4,7 juta. Adapun nilai ekspor Indonesia ke Uzbekistan pada periode Januari-Agustus 2015 sebesar USD 3,9 juta dan impor senilai USD 4,6 juta.