Tiket Citilink naik menyusul kenaikan airport tax lima bandara

"Kita akan melakukan penyesuaian harga tiket berdasarkan surat edaran dari Angkasa Pura I," ucap Hans.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Tiket Citilink naik menyusul kenaikan airport tax lima bandara
Penerbangan perdana Citilink. ©2014 Merdeka.com/Imam Buhori

Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara Indonesia bagian timur telah mengumumkan akan menaikkan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax di lima bandara kelolaannya. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada kenaikan harga tiket maskapai Citilink. Pasalnya selama ini, Citilink memasukkan airport tax ke dalam harga tiket.

Kelima bandara yang akan dinaikan tarif airport tax tersebut, yakni Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Hasanudin Makasar dan Bandara Lombok. Airport tax tersebut berlaku untuk penerbangan domestik maupun internasional terhitung 1 April 2014.

"Kita akan melakukan penyesuaian harga tiket berdasarkan surat edaran dari PT Angkasa Pura I yang baru saja diterima sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Tapi Citilink sampai saat ini masih menerapkan kebijakan yang memasukkan komponen airport tax ke dalam harga tiket Citilink," jelas Direktur Proyek Komersial Citilink, Hans Nugroho di Jakarta, Jumat (28/3).

Untuk itu, dia meminta pengertian para calon penumpang Citilink atas kebijakan baru yang ditetapkan pengelola bandara. Kenaikan tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan.

Seperti diketahui, PT Angkasa Pura I melalui surat edaran nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret 2014, tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Untuk itu, pihaknya mulai 1 April 2014 akan menerapkan tarif layanan baru di lima bandara yang berada dalam pengelolaan perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Dirut PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo tersebut, penyesuaian tarif airport tax per penumpang di lima bandara itu adalah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 75.000, dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp 200.000.

Namun khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali penyesuaian tarif PJP2U ini baru akan berlaku per 1 Agustus 2014.

"Ini karena terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tengah dalam proses renovasi," ujar Sekretaris Perusahaan PT. Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis (27/3).

Untuk Bandara Sultan Hasanuddin, besaran airport tax dalam negeri adalah Rp 50.000, dan penerbangan luar negeri adalah Rp 150.000. Sementara Bandara Internasional Lombok Praya, tarif airport tax penerbangan dalam negeri adalah Rp 45.000 dan penerbangan luar negeri adalah Rp 150.000.

Rekomendasi