Tertutupnya Akses Data HGU Membuat Konflik Lahan Tak Kunjung Usai
Merdeka.com - Data hak guna usaha (HGU) yang bisa diakses publik, dinilai rawan penyalahgunaan. Untuk itu, sejumlah pihak mengapresiasi pemerintah yang menempatkan HGU sebagai informasi publik yang dikecualikan, sesuai pasal 6 ayat 2 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Dimas N Hartono menilai hal tersebut akan menghambat proses penyelesaian konflik-konflik agraria yang saat ini banyak terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, salah satunya di Kalimantan Tengah.
"Kami melihat proses penutupan informasi terkait data-data HGU malah akan menyebabkan tidak terselesaikannya konflik-konflik yang terjadi di masyarakat khususnya sektor kelapa sawit," kata dia di kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta, Kamis (9/5).
Salah satu ekses tidak dipatuhinya perintah Mahkamah Agung untuk membuka data HGU mengakibatkan konflik antara warga Desa Sembuluh dengan PT Selonok Ladang Mas tidak kunjung selesai. Berdasarkan catatan Walhi, konflik sudah berlangsung sejak tahun 2008 hingga saat ini. Konflik ini bahkan melibatkan tangan-tangan oknum Kepolisian dari Polsek Danau di Kalimantan Tengah.
Warga yang memperjuangkan tanah dan sumber kehidupannya di sekitar Danau Sembuluh terus dipaksa untuk menyerahkan tanahnya kepada perusahaan. Permintaan penghentian aktivitas perusahaan dan agar prosesnya didialogkan terlebih dahulu melalui mediasi oleh Kepala Desa Sembuluh dihiraukan oleh perusahaan dan oknum kepolisian.
"Hal ini juga yang kami lihat bahwa informasi terkait HGU yang tidak terbuka menyebabkan kebingungan juga di masyarakat. Apabila pemerintah membiarkan maka ini akan terus terjadi di Kalteng dan konflik lahan akan terus berkepanjangan dan tidak selesai," dia menambahkan.
Direktur eksekutif Nasional Walhi, Nurhidayati mengungkapkan permintaan warga, malah direspon tindakan intimidatif. Seorang warga bernama Wardian menceritakan bahwa pada Sabtu (4/5), Kapolsek malah meminta bawahannya untuk menjemput paksa atau melakukan terhadap Wardian dan rekannya. Menurutnya Kapolsek berkata perintah tersebut merupakan instruksi dari Kapolres.
"Terkait dengan hal tersebut, Walhi memandang, perintah tegas Presiden untuk mengedepankan kepastian hukum dan keadilan untuk rakyat tidak dipatuhi oleh para polisi di Kalimantan Tengah. Memperhatikan riwayat penguasaan tanah di Desa Sembuluh, lokasi yang berkonflik merupakan lokasi yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan rakyat secara turun temurun," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Polisi seharusnya dengan tepat menerjemahkan perintah Presiden dengan memberikan perlindungan kepada rakyat dan menyampaikan info bahwa ada lokasi yang seharusnya izinnya harus disesuaikan dengan penguasaan dan pemanfaatan yang dilakukan oleh rakyat.
Anggota Forum Perjuangan Kesejahteraan Masyarakat Sembuluh, Agus mengungkapkan masih banyak konflik lahan yang terjadi di sana. Padahal masyarakat mengantongi Surat Kepemilikan Tanah (SKT) serta bukti adat berupa pohon durian yang telah berusia ratusan tahun.
"Sejak masuknya perusahaan dampaknya kalau kami yang di lapangan yang merasakan langsung dengan perusahaan, kami merasa tidak sejahtera. Yang diterima kerja hanya 5 sampai 10 persen penduduk lokal, sementara tanah kami diambil sepihak," ungkapnya.
Dia berharap data HGU dapat diakses dan disampaikan kepada publik terutama masyarakat sekitar yang terdampak.
"Kami menduga HGU nya lebih. Contoh, selama ini izin HGU nya 14.166,8 hektar menurut kami yang ada di masyarakat itu lebih dari 14.000 hektar, kurang lebih 19 sampai 20 ribu hektar dugaan kami sebagai masyarakat karena tidak bisa mengukur. Ayo dibuka izin itu (data HGU) biar tahu," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Kondisi Masyarakat Adat hingga Buruh Tani Dianggap Memburuk
Khususnya agraria, yang tak mencerminkan pemerintahan Jokowi bekerja untuk melindungi
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKerelaan Hati Masyarakat Lepaskan Tanahnya untuk Konsolidasi Tanah Sebagai Solusi Konflik
Menteri ATR/Kepala BPN memberikan pujian kepada masyarakat yang rela memberikan sebagian tanahnya demi pembangunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Suku Togutil, Kelompok Etnis yang Hidup secara Nomaden di Kawasan Hutan Pulau Halmahera
Semakin ke sini kehidupan mereka semakin terancam. Diduga ada kaitannya dengan usaha ekspansi sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaAHY Ungkap Masih Ada 2.086 Hektare Tanah di IKN Nusantara yang Bermasalah
AHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.
Baca SelengkapnyaPuluhan Hektare Lahan Pertanian di Lumajang Rusak dan Terancam Gagal Panen Setelah Diterjang Angin Kencang
Yulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaPAN Sesalkan Data Pertahanan Diumbar saat Debat: Mungkin Capres Lain Cocok Jadi Gubernur dan Dosen
PAN menilai Indonesia penting memiliki Presiden seperti Prabowo Subianto yang mengerti dan memahami tentang geopolitik, pertahanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto: Inisiatif Masyarakat Kunci Suksesnya Konsolidasi Tanah Pertanian di Lombok Barat
Masyarakat berinisiatif mengajukan penataan lahan pertaniannya agar jalan usaha tani dapat dibangun.
Baca SelengkapnyaMenkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca Selengkapnya