Tanggapan Kemenhub soal 7 Maskapai Terindikasi Lakukan Kartel Harga Tiket
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengaku akan melakukan evaluasi ketentuan tarif batas bawah dan atas tiket penerbangan pesawat. Ini dilakukan menanggapi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengungkap adanya kartel harga tiket penerbangan pada periode 2018/2019 oleh sejumlah maskapai.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang putusannya tanggal (23/6) memutus, seluruh terlapor yakni, PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara.
Tapi, ke 7 maskapai tersebut, tidak terbukti melanggar pasal 11 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
"Terkait tarif batas atas dan bawah terus terang kami akan melihat semua evaluasi dulu. Parameter banyak ada bahan bakar, gaji kru, juga semua parameter untuk jadi evaluasi," ungkap Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (25/6).
Dia mengaku sangat menghormati putusan majelis KPPU tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional.
"Kita sangat menghargai apa yang sudah diputuskan KPPU dan kami juga mengimbau operator untuk tunduk pada keputusan KPPU," jelas dia.
Tak Melanggar Tarif Batas Atas
Menurut Novie dalam keputusan KPPU itu tidak menjelaskan pelanggaran terkait tarif batas atas, di mana yang ada hanya maskapai wajib lapor. "Makanya kita dorong operator untuk keputusan (tarif batas atas) itu. Kita wajibkan operator untuk mengerjakan keputusan yang diberikan KPPU," jelas dia.
Menurutnya, ketentuan mengenai tarif batas bawah dan atas selama ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Nantinya, aturan tersebut yang akan didiskusikan antara direktur angkutan udara dengan bagian hukum untuk ditinjau kembali tarif batas atasnya,
"Kita akan melihat komponen-komponen apa saja yang akan dievaluasi. Karena ada beberapa parameter biaya operasional yang berpatokan kepada dolar. Kalau kurs dolar kita anggap sudah bagus, ya kita berlakukan revisi terkait tarif batas bawah dan atas itu. Soal bahan bakar turun, melihat signifikan turunnya baru akan kita berlakukan," ungkap dia.
Namun demikian, pihaknya belum berani memastikan kapan aturan baru tersebut akan terbit. Dirinya akan berupaya secepatnya mengatasi masalah ini soal mengenai tarif pesawat.
"Kita melakukan evaluasi pendataan karena kita tidak boleh menghitung secara ceroboh. Contoh saja dolar kan floating dari hari ke hari, padahal dolar kan sangat besar komponen terhadap nilai dari tarif batas bawah dan atas," ungkap dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Biasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.
Baca SelengkapnyaBPS menjabarkan ada dua faktor penumpang pesawat rendah, padahal maskapai tidak menaikkan harga tiket.
Baca SelengkapnyaKAI memberikan potongan harga sebesar 20 persen bagi masyarakat yang membeli tiket di akhir masa arus balik
Baca SelengkapnyaMenurut Sandiaga, untuk menurunkan harga tiket pesawat, dibutuhkan tambahan 700 pesawat.
Baca SelengkapnyaHarga tiket pesawat kerap menjadi penyumbang utama terhadap inflasi di periode mudik lebaran serta Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaHarga tiket pesawat tujuan Singapura Malaysia dan Thailand lebih ramah di kantong dibandingkan tujuan wisata domestik.
Baca Selengkapnya