Sudirman Said diminta abaikan desakan revisi aturan alokasi gas bumi

Padahal, aturan ini diciptakan agar distribusi harga gas jauh lebih murah didapatkan para konsumen.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Sudirman Said diminta abaikan desakan revisi aturan alokasi gas bumi
Sudirman Said. ©2015 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang ingin menertibkan para trader gas bermodal kertas dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015. Aturan ini diciptakan agar distribusi harga gas jauh lebih murah didapatkan para konsumen.

"Dalam Permen 37 ada keberpihakan ke BUMN dan BUMD dan tujuan Permen ini kan memang untuk menghilangkan trader yang hanya bermodal kertas. Keberpihakan pada BUMN dan BUMD tercermin di Pasal 6 sampai 12," ujar Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro di Jakarta, Jumat (4/12).

Untuk itu, dia meminta Sudirman Said untuk tidak menghiraukan desakan adanya revisi aturan tersebut melalui DPR dan para trader gas.

"Dorongan revisi wajar saja tapi kalau sudah yakin ya harus segera diimplementasikan. Sebelum Permen dibuat kan pasti sudah ada kajian akademisnya. Ini tinggal konsistensi saja dan segera diberlakukan dan diterapkan," kata dia.

Dia optimis Permen baru ini dapat mengurangi permainan para calo gas yang selama ini membuat harga gas semakin mahal dan infrastruktur gas bumi tidak berkembang. Tanpa dukungan infrastruktur, gas bumi hanya bisa dinikmati perusahaan asing. Padahal, gas bumi harus memberikan memberikan manfaat optimal bagi ekonomi nasional.

"Dengan alokasi yang tepat dan kebijakan yang konsisten itu bisa kita capai. Saya yakin pemerintah tidak akan kalah dengan aksi pemburu rente," jelas dia.

Seperti diketahui, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menyebut aturan menteri berseberangan dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Menurut dia, UU Migas tidak mengatur adanya kewajiban pelaku usaha untuk memiliki infrastruktur pipa gas, maka para pelaku usaha semestinya tetap diperbolehkan untuk melanjutkan usahanya.

"UU masih bolehkan (pelaku usaha) gak punya (infrastruktur). Kita kan mesti ikut UU. Kalau mau dilarang, UU-nya mesti ada dulu," kata Kardaya.

Rekomendasi