Bank Indonesia (BI) menempuh beberapa kebijakan dalam rangka memitigasi dampak pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu dengan optimalisasi transaksi non-tunai.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta menjelaskan beberapa hal yang menjadi tindak lanjut dari optimalisasi penggunaan non-tunai tersebut.
"Kita ada bebebrapa hal yang sudah kita umumkan, yaitu penyesuaian fee SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indoneisa), lalu penurunan atau pembebasan MDR (Merchants Discount Rates) untuk QRIS, utamanya untuk kelompok mikro untuk mengurangi biaya transaksi ekonomi di era yang gelap ini," kata Fili sapaan akrabnya.
Adapun penurunan fee SKNBI dari caping maksimal dari Rp3.500 menjadi maksimal Rp2.900 di sisi nasabah, yang berlaku mulai 1 April sampai nanti akhir tahun 2020.
Selain itu, untuk meringankan UMKM, BI dan industri SP telah menyepakati penurunan MDR dari 0,7 persen menjadi 0 persen. BI juga mendorong perluasan akseptasi QRIS dari sisi merchant, termasuk untuk memfasilitasi donasi sosial maupun keagamaan.
Advertisement
Paket Kebijakan Kartu Kredit
Lainnya, ada paket kebijakan kartu kredit yang memugkinkan pembukaan kartu kredit menjadi lebih mudah dengan pemanfaatan surrogate income dan tanda tangan elektronik.
"Selama masa pendemi, BI memberlakukan penurunan batas pembayaran KK minimum semula 210 persen menjadi 5 persen dan penerbit dapat melakukan kebijakan terhadap pemegang KK yang terdampak sesuai dengan ketentuan manajemen resiko masing-masing penerbit KK," beber Fili.
BI juga mendukung akselerasi penyaluran Bansos secara non-tunai, sehingga relatif lebih aman dari potensi indeksi covid-19, berupa Kartu Prakerja, Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).