Silang pendapat Susi dan Luhut, dari reklamasi hingga pulau pribadi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memuji kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Bahkan, Luhut menyebut Menteri Susi sebagai primadona kabinet dan Angelina Jolie-nya Indonesia. Susi pun pernah menduga Menko Luhut mendukung upaya pencurian ikan ilegal di Tanah Air.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Silang pendapat Susi dan Luhut, dari reklamasi hingga pulau pribadi
Menteri Susi Pudjiastuti. Sri Wiyanti©2015 Merdeka.com

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memuji kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Bahkan, Luhut menyebut Menteri Susi sebagai primadona kabinet dan Angelina Jolie-nya Indonesia.

Susi pun pernah menduga Menko Luhut mendukung upaya pencurian ikan ilegal di Tanah Air. Namun, Luhut mengaku sudah kaya sehingga tak perlu lagi lakukan pencurian ikan ilegal.

"What the hell of this. I am rich (apa-apan ini, saya kaya)," ujar Luhut seraya tertawa.

Luhut menegaskan kinerja Menteri Susi sangat baik dan terkenal tanpa kompromi atas kejahatan pencurian ikan ilegal. Menurutnya, kebijakan Susi sudah sangat tepat dalam mengembangkan sektor perikanan.

"Saya tidak mau berspekulasi, saya kira Bu Susi sudah melakukan langkah yang baik dengan menghantam illegal fishing. Sekarang kita melihat, langkah berikutnya apa. Itu yang penting," ujar Luhut.

Dalam waktu 1 minggu, pihaknya bersama Susi akan segera menindaklanjuti arahan dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2016.

"Saya terus terang karena instruksi Presiden itu juga ditujukan ke saya, saya lagi belanja masalah, nanti saya akan lihat," jelasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti balik Menko Luhut Panjaitan. Dirinya merasa senang berkesempatan bekerja bersama Luhut.

"Orang-orang pintar. Pak Luhut pintar. Saya sangat senang dapat kesempatan bekerja sama dengan orang-orang hebat," kata Susi.

Menteri Susi merasa tidak akan kesulitan untuk berkoordinasi dengan Luhut ke depannya. Sebab, kerja sama dengan Menko Luhut sudah dilakukan sejak dia menjabat sebagai menko polhukam.

"Sama saja, kan waktu (Menko Luhut) di menkopolhukam, sudah. Semua tinggal terusin saja. Persoalan Natuna, persoalan reklamasi dan banyak lagi," tegasnya.

Namun, dia balik puja puji kedua pejabat ini, ada silang pendapat di antara keduanya. Berikut silang pendapat antara Susi dan Luhut seperti dirangkum merdeka.com:

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, memutuskan untuk mengizinkan kembali pengerjaan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, semua aspek mulai dari lingkungan hingga hukum sudah tidak ada masalah.

"Semua orang terkait yang mau hadir. Kita sudah putuskan, kita putuskan ya kita lanjutin. Semua yang kita lihat yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, aspek legal, lingkungan, PLN, tidak ada masalah," katanya.

Menurut Menko Luhut, keputusan ini dibuat usai dirinya membahas bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.

"PLN kemarin bicara, kemudian BPPT bicara, semua ahli saya sertakan, jadi jangan kita bicara dipolitisir. Saya mau semua bicara profesional, itu semua sudah kita lakukan assessment dan kami sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan itu yang terbaik," ujarnya.

Menko Luhut menjelaskan proyek ini menyangkut reputasi pemerintah. Sebab, rencana reklamasi Teluk Jakarta sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden 52 tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Ini menyangkut reputasi pemerintah. Kita harus konsisten dengan itu. Dan menurut kami, semua sudah dipenuhi dan semua bisa jalan," pungkasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, enggan berkomentar banyak atas keputusan Menko Luhut tersebut. Dia mengaku tak memiliki kapasitas untuk menolak keputusan itu.

"Ya kan koordinator Pak Luhut tho. Yasudah," ujar Menteri Susi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengaku telah mendengar langsung keluhan nelayan terhadap aturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Salah satu aturan yang dikeluhkan nelayan adalah mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.

"Ada 60 perwakilan dari Bali, Pati, Jakarta, Sorong, Bitung, Merauke ada 10 tempat. Mereka minta feedback karena sampai ribuan orang sampai dipecat karena aturan Menteri Susi," ucap Luhut di JCC, Jakarta, Selasa (20/9).

Tak hanya itu, nelayan juga mengeluhkan aturan bobot kapal yang boleh melaut di Tanah Air. "Cantrang satu masalah lagi. Jadi kita coba pilah-pilah ada nelayan 0-12 km, 12-200 km dan 200-laut bebas, itu masing-masing ada masalah sendiri-sendiri. Karena saya tanya petani dan nelayan kita bisa melaut sampai ke laut dalam tinggal hanya mereka minta kapal-kapal di atas 400 GT izinnya. Sekarang kita lagi exercisize ini kan sedang dalam pengambilan keputusan," ungkapnya.

Untuk itu ke depan, Luhut akan segera mengundang Susi untuk membicarakan masalah-masalah yang disampaikan para pengusaha dan nelayan. Pembicaraan dilakukan bukan untuk memaksa Susi mengubah aturan, tapi untuk mencari solusi.

"Jadi jangan di adu-adu. Kita cari jalan yang terbaik untuk nelayan kita. Nah kita mau dengar pikiran mereka meski mendengar kita juga tidak lantas setuju, mereka juga jangan dituduh juga orang asing. Mereka bertekad bersama mengawasi illegal fishing. Mereka juga bersama-sama tidak over fishing dan mereka juga sepakat untuk tidak merusak lingkungan," tutup Luhut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal 6 permen tersebut disebutkan bahwa surat izin penangkapan ikan (SIPI) dengan pukat hela dan tarik yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 masih tetap berlaku hingga habis masanya. Sebagai penangkap ikan demersal (berhabitat di dasar perairan), masa berlaku SIPI nelayan Tegal hanya satu tahun.

Sekretaris Jendral KKP Syarief Widjaya menuturkan, peraturan ini bakal diberlakukan penuh pada September 2015. Penggunaan alat tangkap ini akan diberhentikan total khususnya pada kapal ikan di atas 30 Gross Ton (GT).

Sementara, kapal ikan di bawah 30 GT masih tetap diperbolehkan menggunakan cantrang. Namun, penggunaan hanya diperbolehkan di 12 mil wilayah laut teritorial daerah.

Kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti ini juga mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada pemilik kapal. "Kita telah bertemu wakil pemilik kapal yang mengoperasikan kapal cantrang. Disepakati dan Bu Menteri (Susi) sudah apresiasi semuanya ada masa transisi," kata Syarief.

Sejumlah pengusaha Tanah Air mengeluhkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Salah satunya Permen No.56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kemudian, Permen No.57/2014 tentang larangan alih muatan (transhipment) di tengah laut untuk produk perikanan tangkap.

Pengusaha berpendapat, aturan Menteri Susi membuat investor malas masuk ke Indonesia. Kebijakan ini kemudian berdampak pada melemahnya sektor perikanan Tanah Air.

Menanggapi ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan akan segera menemui Susi. "Jadi kita lihat minggu depan saya akan bicara dengan Ibu Susi meminta pendapat dengannya," kata Luhut.

Luhut mengakui, akan mengkaji terlebih dahulu apakah memang ada yang perlu dikoreksi. "Saya tidak mau bersilang pendapat dengan Ibu Susi. Sekarang kita cari solusi terbaik," ungkap Luhut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto meminta Menko Luhut untuk menghapus beberapa aturan yang telah dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

"Untuk kebaikan sih, mestinya diubah, PP diubah, malah ada yang minta dicabut. Misalnya Permen Nomor 56 dan Nomor 57 Tahun 2014. Spiritnya Menko Maritim mau membenahi dan cari titik temu. Nasionalisme juga kita angkat, kalau kita bisa investasi kenapa enggak kita, ini kan permodalan kita. OJK dan perbankan harus turun." ujar Yugi.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan hanya pemerintah yang boleh memberi nama pulau-pulau di Indonesia, bukan pihak swasta ataupun asing. Menurutnya, pemerintah mempunyai aturan untuk pulau-pulau yang belum memiliki nama.

"Itu yang bisa kasih nama hanya negara dan yang daftarkan nama juga negara. Jadi tidak benar ada orang bisa menamakan pulau sendiri. Ada aturan yang mengatur itu," ujar Susi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (17/1).

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing tidak daoat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia.

Susi menambahkan pulau-pulau kecil dan terluar yang belum memiliki nama akan didaftarkan ke Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Pulau-pulau tersebut akan didaftarkan sebagai aset negara Republik Indonesia.

"Kita mulai tata, teliti, investigasi, dan daftarkan pulau-pulau di Indonesia yang belum bernama. Sudah terindentifikasi ada 1.106 yang siap didaftarkan ke PBB pada Agustus," katanya.

Hal ini membantah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang mengizinkan pihak asing untuk memberi nama pulau-pulau Indonesia. Luhut menjelaskan saat ini terdapat 4.000 pulau yang belum memiliki nama.

Untuk memberi nama 4.000 pulau ini tidaklah mudah. Maka dari itu, Luhut tidak mempermasalahkan jika pihak asing ingin memberi nama. "Apalah sebuah nama, yang penting register punya nama Indonesia, dicap Kemendagri, ada batas kita. Don't get me wrong, siapa saja, boleh," kata Luhut.

Rekomendasi