Selama masa amnesti pajak, BEI tak pungut biaya pencatatan saham

"Teknisnya pelaksanaannya sedang kami bahas."

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Selama masa amnesti pajak, BEI tak pungut biaya pencatatan saham
Bursa Efek Indonesia. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana membebaskan biaya pencatatan saham. Selain mendorong perusahaan melantai di bursa, terobosan itu juga bertujuan untuk menghimpun dana repatriasi.

"Secara formil Pak Tito (Direktur Utama BEI) sudah sampaikan di DPR kemarin. Cuma teknisnya pelaksanaannya sedang kami bahas," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, Jakarta, Selasa (26/7).

Samsul menambahkan, rencananya pembebasan biaya pencatatan itu hanya berlaku selama periode tax amnesty. Selama ini, biaya pencatatan saham maksimal Rp 250 juta untuk papan utama dan Rp 150 juta untuk papan pengembangan.

"Iya sampai tax amnesty selesai."

Diakuinya, pembebasan biaya pencatatan saham bakal memangkas pendapatan otoritas bursa. Pada 2015, BEI meraup pendapatan Rp 1,05 triliun, turun 11,67 persen dibanding tahun sebelumnya Rp 1,19 triliun.

Rekomendasi