Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipecat dari PNS

Status PNS Andhi Pramono Dicabut Mulai 5 Juli 2023

Status PNS Andhi Pramono Dicabut Mulai 5 Juli 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Penahanan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Saat ini, status Andhi Pramono telah dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkeu.

Saat ini, status Andhi Pramono telah dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkeu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan pihaknya telah mencabut status PNS Andhi Pramono sejak 5 Juli 2023, lantaran terbukti melakukan pelanggaran.

Resmi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipecat dari PNS

"Kemenkeu/Bea Cukai telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Sdr AP berupa pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil sejak 5 Juli 2023, karena telah terbukti melakukan pelanggaran PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Nirwala kepada Liputan6.com.

Pemberhentian tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung upaya hukum yang tengah dilakukan KPK.

"Kemenkeu terus menjaga semangat untuk terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan selalu dilakukan pengawasan yang konsisten dan tegas," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penahanan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Resmi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipecat dari PNS

Adapun tersangka Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Selain itu, Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyebut, Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.

Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.

Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Resmi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipecat dari PNS
Resmi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipecat dari PNS

Tindakan itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik
Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik

Putusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibentuk, MKMK Bekerja Selama Sebulan Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Resmi Dibentuk, MKMK Bekerja Selama Sebulan Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

MK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rekam Jejak Kekejaman dan Kesadisan 5 KKB Kelompok Ananias Ati Mimin yang Ditembak Mati
Rekam Jejak Kekejaman dan Kesadisan 5 KKB Kelompok Ananias Ati Mimin yang Ditembak Mati

Tiga senjata api hasil rampasan diamankan dari tangan kelimanya.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Diborgol
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Diborgol

KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Momen Ratusan Warga Subang Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Momen Ratusan Warga Subang Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Ratusan warga Subang berkumpul dalam acara Senam Sehat Bersama yang diinisiasi relawan Ganjar Pranowo, KawaJuangGP

Baca Selengkapnya
12 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Digeledah KPK
12 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Digeledah KPK

Selain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.

Baca Selengkapnya
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Diumumkan KPK sebagai Tersangka, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo
Diumumkan KPK sebagai Tersangka, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

SYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan status hukum dirinya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya