Resmi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipecat dari PNS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Penahanan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Saat ini, status Andhi Pramono telah dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkeu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan pihaknya telah mencabut status PNS Andhi Pramono sejak 5 Juli 2023, lantaran terbukti melakukan pelanggaran.
"Kemenkeu/Bea Cukai telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Sdr AP berupa pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil sejak 5 Juli 2023, karena telah terbukti melakukan pelanggaran PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Nirwala kepada Liputan6.com.
Pemberhentian tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung upaya hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Kemenkeu terus menjaga semangat untuk terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan selalu dilakukan pengawasan yang konsisten dan tegas," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penahanan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
berita untuk kamu.
Adapun tersangka Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Selain itu, Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyebut, Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.
Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.
Tindakan itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
- Merdeka
Nilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.
Baca SelengkapnyaMK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga senjata api hasil rampasan diamankan dari tangan kelimanya.
Baca SelengkapnyaKPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaRatusan warga Subang berkumpul dalam acara Senam Sehat Bersama yang diinisiasi relawan Ganjar Pranowo, KawaJuangGP
Baca SelengkapnyaSelain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaSYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan status hukum dirinya sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya