Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua

Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua

Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua

Selama bertugas di Bea Cukai, Andhi Pramono 'nyambi' jadi broker buat pengusaha ekspor-impor.

Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Andhi Pramono 'ngumpetin' duit hasil gratifikasi. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu menggunakan rekening mertua untuk menampung duit haram.

Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

-Andhi Pramono saat diperiksa KPK-

Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya."
kata Alexander Marwata.

merdeka.com

Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua

Andhi Pramono pun kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih."

ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua

Alex menyebut, diduga Andhi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andhi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar."

kata Alex Marwata.

Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua

Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alex. Alex menyebut, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak

Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Selama jadi Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono 'Cuan' Gratifikasi hingga Rp28 Miliar
Selama jadi Pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono 'Cuan' Gratifikasi hingga Rp28 Miliar

Duit gratifikasi digunakan Andhi Pramono untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar

Andhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.

Baca Selengkapnya
Samarkan Hasil Gratifikasi, Andhi Pramono Hobi 'Bagi-Bagi' Duit
Samarkan Hasil Gratifikasi, Andhi Pramono Hobi 'Bagi-Bagi' Duit

Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor

Andhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Baca Selengkapnya
Mobil Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono Disita KPK
Mobil Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono Disita KPK

Penyitaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta

Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya