Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua
Selama bertugas di Bea Cukai, Andhi Pramono 'nyambi' jadi broker buat pengusaha ekspor-impor.
Selama bertugas di Bea Cukai, Andhi Pramono 'nyambi' jadi broker buat pengusaha ekspor-impor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Andhi Pramono 'ngumpetin' duit hasil gratifikasi. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu menggunakan rekening mertua untuk menampung duit haram.
-Andhi Pramono saat diperiksa KPK-
merdeka.com
Andhi Pramono pun kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menyebut, diduga Andhi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andhi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
kata Alex Marwata.
Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alex. Alex menyebut, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaDuit gratifikasi digunakan Andhi Pramono untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.
Baca SelengkapnyaDari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Baca SelengkapnyaAndhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Baca SelengkapnyaPenyitaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca Selengkapnya