Presiden Jokowi tetapkan biaya haji 2016 Rp 31 juta - Rp 38 juta
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/ 2016M.
Dalam beleid baru ditetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437H/2016M adalah sebesar Rp 31,117 juta hingga Rp 38,905 juta. Besaran biaya tergantung dari asal pemberangkatan (embarkasi) masing-masing calon jamaah haji.
Rincian besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 1537 H/2016M berdasarkan embarkasi masing-masing sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.117.461
Embarkasi Medan sebesar Rp 31.672.827
Embarkasi Batam sebesar Rp 32.113.606
Embarkasi Padang sebesar Rp 32.519.099
Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.537.702
Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.127.046
Embarkasi Solo sebesar Rp 34.841.414
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 34.941.414
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.583.508
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 37.583.508
Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.905.808
Embarkasi Lombok sebesar Rp 37.728.961.
"Besaran BPIH sebagaimana dimaksud terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost)," bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut seperti dikutip dari lamat Setkab di Jakarta, Senin (17/5).
Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai keputusan presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama," bunyi diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang berlaku pada tanggal ditetapkan 13 Mei 2016 itu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya