Pertamina polisikan pemilik kapal perusak pipa penyebab minyak tumpah

Kuasa Hukum Pertamina, Otto Hasibuan, mengatakan ‎Pertamina justru menjadi pihak yang dirugikan dan korban dalam peristiwa tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan. Sebab, dari proses evaluasi yang dilakukan, dugaan ‎penyebab tumpahan minyak adalah patahnya pipa pemasok minyak mentah akibat terseret jangkar kapal.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pertamina polisikan pemilik kapal perusak pipa penyebab minyak tumpah
Otto Hasibuan. ©2016 Merdeka.com/Ronauli Manondangi Margareth

PT Pertamina (Persero) akan melaporkan perusak pipa bawah laut penyebab tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Tumpahan minyak disebut bisa terjadi karena pipa dirusak oleh jangkar kapal.

Kuasa Hukum Pertamina, Otto Hasibuan, mengatakan ‎Pertamina justru menjadi pihak yang dirugikan dan korban dalam peristiwa tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan. Sebab, dari proses evaluasi yang dilakukan, dugaan ‎penyebab tumpahan minyak adalah patahnya pipa pemasok minyak mentah dari terminal penyimpanan Lawe-Lawe ke fasilitas pengolahan minyak (kilang) Balikpapan, akibat terseret jangkar kapal.

"Ternyata, pipa setelah diteliti telah tertarik dan patah sampai 120 meter. Jadi bukan bocor, tapi ditarik. Bagaimana kemungkinan itu bisa patah dan tertarik? Ternyata dugaan kuat itu ditarik oleh jangkar, ada kapal disana melego jangkar terus ditarik," kata Otto, di Jakarta, Kamis (26/4).

Otto menduga rusaknya pipa transfer tersebut karena jangkar kapal MV Ever Judger yang sekarang telah disita polisi, serta melakukan pencekalan terhadap nahkoda dan anak buah kapalnya (ABK). Kesimpulan tersebut diperoleh dengan adanya sejumlah hasil pemeriksaan pada PT Dewi Rahmi (Derra Diving), juga didukung informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal).

Informasi tersebut menyatakan telah terjadi pengrusakan pipa milik Pertamina RU V Balikpapan, diduga dilakukan oleh Kapal MV Ever Judger karena telah menjatuhkan jangkar di daerah terlarang, kemudian disertai tarikan terhadap pipa tersebut sehingga menyebabkan pipa patah. "Pertamina tidak tinggal diam, melakukan upaya hukum melaporkan ke kepolisian Indonesia, atas kerusakan ini," tuturnya.

Pertamina saat ini sedang memperkuat bahan laporan, serta melacak pemilik dan operator kapal untuk melakukan somasi terlebih dahulu dan meminta pertanggungjawaban ganti rugi semua kerusakan akibat peristiwa tersebut. "Selama proses hukum berjalan dan kondisi Pertamina sebagai Korban, Pertamina tetap berkomitmen untuk peduli dan membantu masyarakat serta lingkungan," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

Halaman
Rekomendasi