Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Metrical sebagai konsorsium pengusahaan tol Semarang-Demak. Usai penetapan itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menginformasikan, tol Semarang-Demak akan dikenai tarif sebesar Rp1.124 per Km untuk kendaraan Golongan I.
"Perlu kami sampaikan, dalam surat penetapan pelelangan dari bapak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono), disebut bahwa tarif tol awal Golongan I adalah Rp1.124 per km," ungkap Kepala Bidang Investasi BPJT, Denny Firmansyah, di Kantor BPJT, Jakarta, Jumat (19/7).
Kendati begitu, BPJT masih belum bisa menyebutkan kapan pihak konsorsium dapat memulai pengerjaan proyek Semarang-Demak sepanjang kurang lebih 27 Km. Adapun masa konsesi tol ini berlaku selama 35 tahun sejak surat perintah mulai kerja pertama diterbitkan oleh BPJT.
Sebagai informasi, pembangunan tol Semarang-Demak menelan biaya investasi mencapai Rp15,3 triliun dan ditargetkan berlangsung selama 2 tahun. Lahan yang dibutuhkan seluas 1.887.000 meter persegi, dan terbagi menjadi dua seksi, yakni Seksi I Kota Semarang dan Seksi ll Kabupaten Demak.
Pasca adanya penetapan pemenang pelelangan, Denny melanjutkan, pihak konsorsium wajib membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk kemudian dilanjutkan proses penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol paling lambat dua bulan setelah penetapan pemenang lelang.
"Badan usaha atau konsorsium pemenang lelang diwajibkan membentuk badan usaha jalan tol untuk menandatangani dan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian pengusahaan jalan tol, serta memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal surat penetapan," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com